Sabtu, 10 Januari 2015

Wahabi Sang Pahlawan Kesiangan

wahabi sang pahlawan kesiangan
WAHABI: “Saya mengerti, kalian membela orang yang kendurenan kematian (selamatan Tahlilan), tujuannya agar dapat makan gratis selama tujuh hari?”
SUNNI: “Ya itu prasangka kamu yang tidak baik kepada umat Islam. Anda harus tahu, bahwa sedekah dengan memberi makan orang lain itu bagian penting dalam ajaran Islam. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan:
عن عبد الله بن سلام قال : لما قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم المدينة انجفل الناس إليه و قيل قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم فجئت في الناس لأنظر إليه فلما استبنت وجه رسول الله صلى الله عليه و سلم عرفت أن وجهه ليس بوجه كذاب فكان أول شيء تكلم به أن قال : يا أيها الناس أفشوا السلام و أطعموا الطعام و صلوا الأرحام و صلوا بالليل و الناس نيام تدخلون الجنة بسلام. (رواه أحمد والترمذي وابن ماجه قال الترمذي هذا حديث صحيح وصححه الحاكم في المستدرك)
“Abdullah bin Salam berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang ke kota Madinah, orang-orang segera berdatangan kepada beliau. Mereka berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang.” Lalu aku datang bersama orang-orang untuk melihatnya. Setelah aku amati wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku tahu wajah beliau bukan wajah seorang pendusta. Lalu pertama kali perkataan yang beliau sabdakan adalah: “Wahai manusia, tebarkan salam, berikan makanan, sambung ikatan kekerabatan, laksanakan shalat ketika orang-orang sedang tidur, maka kalian akan masuk surge dengan selamat.” (HR. Ahmad juz 5 hlm 451, al-Tirmidzi [1855], Ibnu Majah [3251], al-Darimi, al-Hakim [7277] dan lain-lain).
Coba perhatikan, dalam hadits di atas, memberi makan termasuk penyebab seseorang masuk surga. Kaum Muslimin yang memberi makan untuk keluarganya yang meninggal, bertujuan agar ia masuk surga. Tapi Anda melarang melakukannya.
Dalam hadits lain, juga diriwayatkan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الإِسْلامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ. رواه البخاري
“Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Perbuatan apa yang paling baik dalam Islam?” Beliau menjawab: “Kamu memberi makan dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang tidak kamu kenal.” (HR. al-Bukhari, [12]).
Perhatikan, dalam hadits di atas, jelas sekali, bahwa memberi makan merupakan tradisi Islami yang paling baik. Bahkan memberi makan termasuk tanda-tanda ibadahnya seseorang diterima oleh Allah. Dalam hadits diriwayatkan:
عن جابر بن عبد الله قال : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم ما بر الحج قال إطعام الطعام وطيب الكلام أخرجه عبد بن حميد ، وابن خزيمة ، والحاكم وقال: صحيح الإسناد . وأبو نعيم فى الحلية الطيالسى
“Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: “Apakah tanda-tanda haji mabrur?” Beliau menjawab: “Memberi makan dan kata-kata yang baik.” (HR. Abd bin Humaid [1091], Ibnu Khuzaimah (Ithaf al-Maharah [3714]), al-Hakim [1778], Abu Nu’aim (Hilyah, 3/156) dan al-Thayalisi [1718]. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim).
Dalam hadits di atas, jelas sekali, bahwa memberi makan dan berkata baik merupakan tanda amal ibadah seseorang diterima oleh Allah. Berarti orang yang pelit, dan sering berkata tidak baik, pertanda amal ibadahnya tidak diterima.
Hadits-hadits di atas, dan hadits-hadits lain yang banyak sekali dalam kitab-kitab hadits, memberikan pesan bahwa memberi makan itu merupakan tradisi Islami yang sangat baik. Kalau saya bertanya kepada Anda, secara umum siapa yang lebih sering melakukan tradisi memberi makan, antara umat Islam yang suka Yasinan, Maulidan danTahlilan dengan mereka yang tidak suka melakukan hal tersebut? Maaf, pertanyaan ini tidak perlu dijawab.
WAHABI: “Maaf, dengan tradisi kendurenan tersebut, dalam kenyataan yang ada banyak juga mereka memaksakan diri bersedekah untuk acara Tahlilan.”
SUNNI: “Bersedekah itu hukumnya sunnah. Meskipun dalam kondisi kita tidak mampu. Namanya saja ingin masuk surga dan mendapat pahala. Kadang memang harus memaksakan diri. Asalkan hati ini ikhlas. Al-Imam al-Bukhari radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dalam shahihnya:
وَقَالَ عَمَّارٌ ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ اْلإِيمَانَ اْلإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ وَبَذْلُ السَّلامِ لِلْعَالَمِ وَاْلإِنْفَاقُ مِنْ اْلإِقْتَارِ
“Ammar berkata: “Tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, maka telah menyempurnakan imannya. Yaitu menyadari kewajiban dirinya, mengucapkan salam kepada siapa pun dan bersedekah dalam keadaan fakir.” (HR. al-Bukhari).
Dalam atsar di atas, jelas sekali, bahwa bersedekah ketika diri ini tidak mampu, termasuk tanda kesempurnaan iman kepada Allah.
WAHABI: “Tapi kan banyak juga di antara kaum dhuafa (lemah ekonomi), untuk acara Tahlilan atau kendurenan, harus berhutang kepada tetangga. Ini kan tidak baik juga.”
SUNNI: “Maaf, Anda maunya membela warga Muslim yang tidak mampu, lalu dililit hutang gara-gara selamatan kematian. Saya kira pembelaan Anda bukan pada tempatnya. Mereka tidak mau dibela dengan cara Anda. Mereka berhutang untuk mendoakan dan mengirimkan pahala sedekahnya kepada keluarga yang meninggal dan mereka melakukannya dengan ikhlas. Jadi maaf, pembelaan Anda tidak pada tempatnya.
Lagi pula, tidak semua selamatan Tahlilan menyebabkan seseorang punya hutang. Sebagian juga sebaliknya. Ada yang asalnya tidak punya apa-apa, tapi berhubung ada keluarganya meninggal dunia, lalu ia mendapat santunan dari tetangga dan akhirnya mampu membayar hutang dan ekonominya meningkat lebih baik.”
WAHABI: “Tapi hutang itu tidak baik.”
SUNNI: “Siapa bilang hutang itu tidak baik? Secara hukum hutang itu hukumnya mubah atau boleh, asalkan ada asumsi akan mampu melunasi. Para ulama mengatakan bahwa hutang itu hukumnya boleh, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri beberapa kali berhutang:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ فَأَغْلَظَ لَهُ ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ ، فَقَالَ : دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً. فَقَالَ لَهُمْ : اشْتَرُوا لَهُ سِنًّا فَأَعْطَوْهُ إيَّاهُ .فَقَالُوا : إنَّا لا نَجِدُ إلا سِنًّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ سِنِّهِ ، قَالَ : فَاشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إيَّاهُ ، فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَوْ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً. رواه البخاري ومسلم
“Dari Abu Hurairah: Seorang laki-laki punya piutang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu laki-laki itu berkata kasar kepada beliau. Maka para sahabat bermaksud menegurnya. Lalu beliau bersabda: “Biarkan orang ini, karena orang yang punya piutang berhak mengeluarkan kata-katanya.” Lalu beliau bersabda kepada mereka: “Belikan unta seumuran untanya yang saya hutang, lalu kasihkan kepadanya.” Mereka menjawab: “Kami tidak menemukan kecuali unta yang lebih baik dari pada unta seumuran miliknya.” Beliau bersabda: “Belikan unta itu, lalu serahkan kepadanya, kaena sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam melunasi hutang.” (HR. al-Bukhari [2606], dan Muslim [1601]).
عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا ، فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إبِلٌ مِنْ الصَّدَقَةِ ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يُعْطِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ ، فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ : لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلا خِيَارًا رُبَاعِيًّا فَأَمَرَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ. رواه مسلم
“Dari Abu Rafi’, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhutang unta kepada seorang laki-laki. Lalu datanglah unta-unta sedekah kepada beliau. Maka beliau menyuruh Abu Rafi’ agar memberikan unta seperti yang beliau hutang kepada laki-laki itu. Lalu Abu Rafi’ kembali dan berkata: “Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang baik-baik seumuran 8 tahun.” Maka beliau menyuruhnya memberi unta tersebut.” (HR. Muslim [1601]).
Dalam kitab Zad al-Ma’ad, Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah, murid terkemuka Syaikh Ibnu Taimiyah, banyak mengupas kisah-kisah hutang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
WAHABI: “Tapi kendurenan tujuh hari kematian itu hukumnya makruh kan?”
SUNNI: “Ini masalah khilafiyah di kalangan ulama.
Menurut madzhab Syafi’i makruh apabila makanan murni dari keluarga duka cita, tapi tetap dapat pahala. Apabila makanan tersebut hasil sumbangan dari tetangga atau orang lain, maka hukumnya tidak makruh.
Sementara menurut madzhab Maliki, apabila hal ini telah menjadi tradisi, hukumnya tidak makruh.
Banyak juga ulama salaf, seperti Khalifah Umar bin Khaththab, Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan ulama-ulama lain yang dijelaskan dalam atsar Imam Thawus, justru menganjurkan dan tidak memakruhkan.
Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Saudi Arabia, dalam beberapa fatwanya membolehkan hidangan makanan untuk tamu, meskipun dari keluarga duka cita. Beliau juga membolehkan undangan jamuan kematian, apabila makanan tersebut hasil dari sumbangan dan melebihi dari kebutuhan.
Jadi masalah ini sebenarnya ringan sekali, cuma kelompok Anda sangat berlebih-lebihan dalam menyikapi.

Dalil Do’a Bersama dan Ucapan Amiin Setelah Pengajian

doa bersama dan ucapan amiin setelah pengajian
WAHABI: “Mengapa sih kalian dalam setiap acara pertemuan mengakhiri acara dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz atau Kiai?.”

SUNNI: “Kami mengikuti Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
عن نافع قال كان ابن عمر إذا جلس مجلسا لم يقم حتى يدعو لجلسائه بهذه الكلمات وقَالَ : قَلَّمَا كَانَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – يَقُومُ مِنْ مَجْلِسٍ حَتَّى يَدْعُوَ بِهؤلاء الدَّعَواتِ : (( اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ مَا تَحُولُ بِهِ بَيْنَنَا وَبَيْنَ مَعَاصِيكَ ، وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ ، وَمِنَ الْيَقِينِ مَا تُهَوِّنُ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا ، اللَّهُمَّ مَتِّعْنَا بأسْمَاعِنا ، وَأَبْصَارِنَا ، وقُوَّتِنَا مَا أحْيَيْتَنَا ، وَاجْعَلْهُ الوارثَ مِنَّا ، وَاجْعَلْ ثَأرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا ، وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَانَا ، وَلاَ تَجْعَلْ مُصيبَتَنَا فِي دِينِنَا ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا ، وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا ، وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا مَنْ لاَ يَرْحَمُنَا )) رواه الترمذي والنسائي، وقال الترمذي: (( حديث حسن )) .
“Nafi’ berkata: “Setiap Ibnu Umar duduk dalam satu majlis, ia tidak berdiri sebelum berdoa bagi mereka yang duduk bersama beliau dengan kalimat-kalimat ini, dan beliau berkata: “Sedikit sekali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri dari satu majlis sebelum berdoa dengan doa-doa berikut: “Ya Allah, berikanlah kami bagian dari sifat takut kepada-Mu yang dapat menghalangi kami dari perbuatan-perbuatan dosa kepada-Mu, dari ketaatan kepada-Mu yang akan menyampaikan kami ke surga-Mu, dari keyakinan yang akan meringakan musibah-musibah dunia pada kami. Tolonglah kami menghadapi mereka yang memuhusi kami. Janganlah Engkai jadikan musibah kami berkenaan dengan agama kami. Janganlah Engkau jadikan dunia sebagai keinginan terbesar kami, dan puncak pengetahuan kami. Dan janganlah Engkau jadikan penguasa kepada kami orang yang tidak mengasihi kami.” (HR. al-Tirmidzi [3502] dan al-Nasa’i [10161]. Al-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan.”).
WAHABI: “Lalu mengapa, yang berdoa hanya satu orang, sementara yang lain membaca amin.”
SUNNI: “Dalam hadits di atas, yang berdoa kan hanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu setelah beliau wafat, diteruskan oleh Ibnu Umar radhiyallaahu ’anhuma. Berarti yang lain kemungkinan membaca amin.”
WAHABI: “Dalam hadits di atas, tidak ada keterangan membaca amin. Berarti membaca amin terhadap doa tersebut jelas bid’ah dholalah.”
SUNNI: “Membaca amin terhadap doa orang lain itu hukumnya sunnah juga. dan memiliki dasar yang sangat kuat dalam al-Qur’an dan hadits.”
WAHABI: “Owh, mana dalil al-Qur’an nya?”
SUNNI: “Dalam al-Qur’an, Allah subhanahu wata’ala menceritakan tentang dikabulkannya doa Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalaam:
قَالَ قَدْ أُجِيبَتْ دَعْوَتُكُمَا فَاسْتَقِيمَا. (يونس : ٨٩).
“Allah berfirman: “Sesungguhnya telah diperkenankan doa kamu berdua, oleh karena itu tetaplah kamu berdua pada jalan yang lurus.” (QS. Yunus : 89).
Dalam ayat di atas, al-Qur’an menegaskan tentang dikabulkannya doa Nabi Musa dan Nabi Harun ‘alaihimassalaam. Padahal yang berdoa sebenarnya Nabi Musa ‘alaihissalaam, sedangkan Nabi Harun ‘alaihissalaam hanya mengucapkan amin, sebagaimana diterangkan oleh para ulama ahli tafsir. Nabi Musa ‘alaihissalam yang berdoa dan Nabi Harun ‘alaihissalam yang mengucapkan amin, dalam ayat tersebut sama-sama dikatakan berdoa. Hal ini menunjukkan bahwa doa bersama dengan dimpimpin oleh seorang imam adalah ajaran al-Qur’an, bukan ajaran terlarang. (Bisa dilihat dalam Tafsir al-Hafizh Ibnu Katsir, 4/291).
WAHABI: “Selain dalil al-Qur’an, apakah ada dalil hadits?”
SUNNI: “Ya ada. Misalnya hadits berikut ini:
1) Hadits Zaid bin Tsabit radhiyallaahu ‘anhu
عن قيس المدني أن رجلا جاء زيد بن ثابت فسأل عن شيء فقال له زيد : عليك بأبي هريرة فبينا أنا وأبو هريرة وفلان في المسجد ندعو ونذكر ربنا عز و جل إذ خرج إلينا رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى جلس إلينا فسكتنا فقال : ” عودوا للذي كنتم فيه ” . فقال زيد : فدعوت أنا وصاحبي قبل أبي هريرة وجعل النبي صلى الله عليه و سلم يؤمن على دعائنا ثم دعا أبو هريرة فقال : اللهم إني سائلك بمثل ما سألك صاحباي وأسألك علما لا ينسى . فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم آمين فقلنا يا رسول الله ونحن نسأل الله علما لا ينسى فقال سبقكما بها الدوسي رواه والنسائي في الكبرى والطبراني في الأوسط وصححه الحاكم
“Dari Qais al-Madani, bahwa seorang laki-laki mendatangi Zaid bin Tsabit, lalu menanyakan tentang suatu. Lalu Zaid berkata: “Kamu bertanya kepada Abu Hurairah saja. Karena ketika kami, Abu Hurairah dan si fulan di Masjid, kami berdoa dan berdzikir kepada Allah ‘azza wajalla, tiba-tiba Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar kepada kami, sehingga duduk bersama kami, lalu kami diam. Maka beliau bersabda: “Kembalilah pada apa yang kalian lakukan.” Zaid berkata: “Lalu aku dan temanku berdoa sebelum Abu Hurairah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca amin atas doa kami. Kemudian Abu Hurairah berdoa: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu seperti yang dimohonkan oleh kedua temanku. Dan aku memohon kepada-Mu ilmu pengetahuan yang tidak akan dilupakan.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Amin.” Lalu kami berkata: “Wahai Rasulullah, kami juga memohon ilmu pengetahuan yang tidak akan dilupakan.” Lalu beliau berkata: “Kalian telah didahului oleh laki-laki suku Daus (Abu Hurairah) itu”. (HR. al-Nasa’i dalam al-Kubra [5839], al-Thabarani dalam al-Ausath [1228]. Al-Hakim berkata dalam al-Mustadrak [6158]: “Sanadnya shahih, tetapi al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya”.)
Dalam hadits di atas jelas sekali, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca amin atas doa sahabatnya. Berarti mengamini doa orang lain, hukumnya sunnah berdasarkan hadits di atas.
2) hadits Habib bin Maslamah al-Fihri radhiyallahu ‘anhu
عَنْ حَبِيْبِ بْنِ مَسْلَمَةَ الْفِهْرِيِّ وَكَانَ مُجَابَ الدَّعْوَةِ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ: لاَ يَجْتَمِعُ قَوْمٌ مُسْلِمُوْنَ يَدْعُوْ بَعْضُهُمْ وَيُؤَمِّنُ بَعْضُهُمْ إِلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَهُمْ. رواه الطبراني في الكبير و الحاكم في المستدرك وقال صحيح على شرط مسلم، وقال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد: رجاله رجال الصحيح غير ابن لهيعة وهو حسن الحديث.
“Dari Habib bin Maslamah al-Fihri radhiyallahu ‘anhu –beliau seorang yang dikabulkan doanya-, berkata: “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak lah berkumpul suatu kaum Muslimin, lalu sebagian mereka berdoa, dan sebagian lainnya mengucapkan amin, kecuali Allah pasti mengabulkan doa mereka.” (HR. al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir [3536], dan al-Hakim dalam al-Mustadrak 3/347. Al-Hakim berkata, hadits ini shahih sesuai persyaratan Muslim. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid 10/170, para perawi hadits ini adalah para perawi hadits shahih, kecuali Ibn Lahi’ah, seorang yang haditsnya bernilai hasan.”
Hadits di atas, memberikan pelajaran kepada kita, agar sering berkumpul untuk melakukan doa bersama, sebagian berdoa, dan yang lainnya membaca amin, agar doa dikabulkan.
3) hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: اَلدَّاعِيْ وَالْمُؤَمِّنُ فِي اْلأَجْرِ شَرِيْكَانِ. رواه الديلمي في مسند الفردوس بسند ضعيف.
“Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang berdoa dan orang yang membaca amin sama-sama memperoleh pahala.” (HR. al-Dailami [3039] dalam Musnad al-Firdaus dengan sanad yang lemah).
Kelemahan hadits ini dapat dikuatkan dengan hadits sebelumnya dan ayat al-Qur’an di atas.
4) hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
عن أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : أُعْطِيتُ ثَلاَثَ خِصَالٍ : صَلاَةً فِي الصُّفُوفِ ، وَأُعْطِيتُ السَّلاَمَ وَهُوَ تَحِيَّةُ أَهْلِ الْجَنَّةِ ، وَأُعْطِيتُ آمِينَ ، وَلَمْ يُعْطَهَا أَحَدٌ مِّمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ ، إِلاَّ أَنْ يَكُونَ الله أَعْطَاهَا هَارُونَ ، فَإِنَّ مُوسَى كَانَ يَدْعُو وَيُؤَمِّنُ هَارُونَ. رواه الحارث وابن مردويه وسنده ضعيف
Anas bin Malik berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku dikaruniakan tiga perkara; shalat dalam shaf-shaf. Aku dikaruniakan salam, yaitu penghormatan penduduk surga. Dan aku dikaruniakan Amin, dan belum pernah seseorang sebelum kalian dikaruniakan Amin, kecuali Allah karuniakan kepada Harun. Karena sesungguhnya Musa yang selalu berdoa, dan Harun selalu membaca amin.” (HR al-Harits bin Abi Usamah dan Ibnu Marduyah. Sanad hadits ini dha’if. Lihat, al-Amir al-Shan’ani, al-Tanwir Syarh al-Jami’ al-Shaghir, 2/488).
Kelemahan hadits ini dapat diperkuat dengan hadits-hadits sebelumnya serta ayat al-Qur’an di atas. Hadits di atas mengisyaratkan pentingnya membaca amin bagi orang orang lain, sebagaimana bacaan amin Nabi Harun ‘alaihissalam atas doa Nabi Musa ‘alaihissalam.
5) hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha
عن عائشة – رضي الله عنها – عن النبي – صلى الله عليه وسلم – قال: مَا حَسَدَتْكُمُ الْيَهُوْدُ عَلىَ شَيْءٍ مَا حَسَدُوْكُمْ عَلىَ السَّلاَمِ وَالتَّأْمِيْنِ أخرجه البخاري في الأدب المفرد وأحمد بمعناه ابن ماجة وقال البوصيري هذا إسناد صحيح، وإسحاق بن راهوية في مسنده قال الأمير الصنعاني قد صححه جماعة، وقال الحافظ ابن حجر صححه ابن خزيمة وأقره.
.
“Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang-orang Yahudi tidak hasud kepada kalian melebihi hasud mereka pada ucapan salam dan amin.” (HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad [988], Ahmad 6/134, Ibnu Majah [856], dan Ibnu Rahawaih dalam al-Musnad [1122]. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Hafizh al-Bushiri dan lain-lain. Lihat al-Amir al-Shan’ani, al-Tanwir Sayrh al-Jami’ al-Shaghir, 9/385).
Hadits di atas menganjurkan kita memperbanyak ucapan salam dan amin. Tentu saja ucapan salam kepada orang lain. Demikian pula memperbanyak ucapan amin, baik untuk doa kita sendiri, maupun doa orang lain. Hadits ini juga menjadi dalil, bahwa ajaran Syiah sangat dekat dengan Yahudi, karena sama-sama melarang membaca amin.
6) atsar Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu
عن جامع بن شداد عن ذي قرابة له قال سمعت عمر بن الخطاب يقول ثلاث كلمات إذا قلتها فهيمنوا عليها اللهم إني ضعيف فقوني اللهم إني غليظ فليني اللهم إني بخيل فسخني. رواه ابن سعد في الطبقات
“Dari Jami’ bin Syaddad, dari seorang kerabatnya, berkata: “Aku mendengar Umar bin al-Khaththab berkata: “Tiga kalimat, apabila aku mengatakannya, maka bacakanlah amin semuanya: “Ya Allah, sesungguhnya aku orang yang lemah, maka kuatkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku orang yang kasar, lembutkanlah aku. Ya Allah, sesungguhnya aku seorang yang pelit, maka pemurahkanlah aku.” (HR. Ibnu Sa’ad dalam al-Thabaqat 3/275).
7) atsar al-Nu’man bin Muqarrin radhiyallahu ‘anhu. Dalam peperangan Persia, pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab, Panglima al-Nu’man bin Muqarrin berdoa, dan meminta anggota pasukannya membaca amin:
وكان النعمان بن مقرن رجلا لينا فقال … اللهم إني اسألك أن تقر عيني اليوم بفتح يكون فيه عز الإسلام وذل يذل به الكفار ثم اقبضني إليك بعد ذلك على الشهادة أمنوا يرحمكم الله فأمنا وبكينا. رواه الطبري في تاريخه. وفي رواية قال النعمان: وَإِنِّي دَاعِيَ اللهَ بِدَعْوَةٍ ، فَأَقْسَمْتُ عَلَى كُلِّ امْرِئٍ مِنْكُمْ لَمَّا أَمَّنَ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : اللهُمَّ اُرْزُقَ النُّعْمَانَ الْيَوْمَ الشَّهَادَةَ فِي نَصْرٍ وَفَتْحٍ عَلَيْهِمْ ، قَالَ : فَأَمَّنَ الْقَوْمُ. رواه ابن أبي شيبة بسند صحيح.
“Al-Nu’man bin Muqarrin seorang laki-laki yang lembut. Lalu beliau berkata: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu, agar Engkau sejukkan mataku pada hari ini dengan penaklukan yang menjadi kemuliaan Islam dan kehinaan orang-orang kafir. Kemudian ambillah aku kepada-Mu sesudahnya dengan mati sebagai syahid. Bacakanlah amin, semoga Allah mengasihi kalian.” Maka kami membaca amin atas doa beliau dan kami menangis.” (HR. al-Thabari, Taikh al-Umam wa al-Muluk, 4/235). Dalam riwayat lain, al-Nu’man berkata: “Sesungguhnya aku akan berdoa kepada Allah dengan satu permohonan, aku bersumpah agar setiap orang dari kalian membacakan amin untuk doa tersebut. Lalu al-Nu’man berkata: “Ya Allah, berilah al-Nu’man rizki meninggal sebagai syahid dalam kemenangan dan penaklukan atas mereka.” Perawi berkata: “Lalu kaum membaca amin.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, al-Mushannaf [34485]). Sanad atsar tersebut shahih.
Dari paparan di atas, jelas sekali bahwa doa bersama, dengan dipimpin oleh seorang imam, dan dibacakan amin oleh para jamaah, adalah tradisi Islami yang memiliki dasar yang kuat dari al-Qur’an, hadits dan tradisi para sahabat. Wallahu a’lam.
(Ust. Muh. Idrus Ramli)

Kecerobahan Wahabi yang Membid’ahkan Do’a rutin setelah Shalat

BUKTI KEBOHONGAN WAHABI
MEMBID’AHKAN DOA RUTIN SETELAH SHALAT MAKTUBAH
Setelah kami menulis bantaham ilmiah terhadap Wahabi, tentang dzikir bersama dan Tahlilan, ada seorang Wahabi menulis komentar, dengan mengutip dari fatwa Ibnu Taimiyah, fatwa Imam Ahmad bin Hanbal dan pernyataan al-Syathibi dalam al-I’tisham. Hanya saja, si Wahabi tersebut hanya mengutip pernyataan Ibnu Taimiyah yang disukainya, dan membuang pernyataan Ibnu Taimiyah yang tidak sesuai dengan selera Wahabi masa sekarang. Berikut ulasannya:
IBNU TAIMIYAH berkata: “
وأما دعاء الإمام والمأمومين بعد الصلاة جميعا رافعين أصواتهم أو غير رافعين فهذا ليس من سنة الصلاة الراتبة لم يكن يفعله النبي صلى الله عليه وسلم وقد استحسنه طائفة من العلماء من أصحاب الشافعي وأحمد في وقت صلاة الفجر وصلاة العصر لأنه لا صلاة بعدها.
Adapun do’a imam bersama makmum setelah shalat lima waktu secara berjama’ah dengan mengeraskan suara atau boleh jadi suaranya tidak dikeraskan, maka ini bukanlah sunnahnya shalat yang dirutinkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah sama sekali melakukan seperti itu. Sebagian ulama dari kalangan Syafi’iyah dan Hanbali memang menganjurkan yang demikian, namun itu hanya di waktu shalat Shubuh dan Ashar karena setelah itu tidak ada lagi shalat. [Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, hal. 134-135]
kesalahan fatwa ibnu taimiyah
TANGGAPAN: Pernyataan Ibnu Taimiyah di atas menafikan beberapa hal:
a) Berdoa setelah shalat maktubah, bukan termasuk sunnah rutin dan tidak perlah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
b) Menolak membaca doa tersebut secara bersama-sama
Tentu fatwa Ibnu Taimiyah di atas, sangat tertolak dengan hadits-hadits shahih, antara lain:
1) Hadits Sayyidina Mu’adz bin Jabal radhiyallaahu ‘anhu
عن معاذ بن جبل ان النبي صلى الله عليه و سلم قال له يا معاذ اني والله لاحبك فلا تدع دبر كل صلاة ان تقول اَللّهمَّ اَعِنِّيْ عَلىَ ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ أَخْرَجَهُ أَبُو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم
“Dari Mu’adz bin Jabal, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Wahai Mu’adz, demi Allah aku benar-benar mencintaimu. Maka janganlah kamu tinggalkan setiap selesai shalat untuk berkata: “Ya Allah, tolonglah aku untuk berdzikir kepada-Mu, bersyukur dan beribadah dengan baik kepada-Mu.” (HR. Abu Dawud 2/115, al-Nasa’i 3/53 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban 5/364-366 dan al-Hakim 1/273 dan 3/273).
Dalam hadits di atas jelas sekali, perintah membaca doa tersebut setiap selesai shalat maktubah secara rutin.
2) Hadits Sayyidina Abu Bakrah radhiyallaahu ‘anhu
عن مسلم بن أبي بكرة – رحمه الله – : قال : «كانَ أبي يقولُ في دُبُرِ الصلاةِ : اللهم إني أَعوذُ بك من الكُفْرِ والفَقْرِ وعذابِ القَبرِ ، فكنتُ أقُولُهنَّ ، فقال : أي بُنيَّ، عَمَّنْ أَخَذْتَ هذا ؟ قُلْتُ : عنك ،قال:إنَّ رسولَ الله -صلى الله عليه وسلم- كانَ يقولُهُنَّ في دُبُرِ الصلاةِ فَالزَمهنَّ يا بُنيَّ». أخرجه احمد والترمذي والنسائي وصححه الحاكم
Dari Muslim bin Abi Bakrah rahimahullaah, berkata: “Ayahku selalu berkata setelah selesai shalat: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefakiran dan azab kubur.” Maka akupun selalu membacanya. Lalu ayah berkata: “Wahai anakku, dari siapa bacaanmu kamu peroleh?” Aku menjawab: “Darimu.” Ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu mengucapkannya setelah selesai shalat. Maka rutinkanlah wahai anakku.” (HR. Ahmad 5/39, al-Tirmidzi, al-Nasa’i 3/73, dan dishahihkan oleh al-Hakim 1/252-253).
3) Hadits Sayyidina Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu
وَعَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – إِنَّ رَسُولَ اَللهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَتَعَوَّذُ بِهِنَّ دُبُرَ اَلصَّلاةِ : ” اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْجُبْنِ , وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ اَلْعُمُرِ , وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ اَلدُّنْيَا , وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ اَلْقَبْرِ – رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
“Dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selalu memohon perlindungan dari beberapa perkara setelah selesai shalat: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir, aku berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut, aku berlindung kepada-Mu dari dikembalikan kepada umur yang paling lemah (pikun), aku berlindung kepada-Mu dari fitnah dunia dan aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur.” (HR al-Bukhari 11/174 dan 178).
4) Hadits Sayyidina Zaid bin Arqam radhiyallaahu ‘anhu
عن زيد بن أرقم قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يدعو في دبر الصلاة يقول اللهم ربنا ورب كل شيء انا شهيد أنك الرب وحدك لا شريك لك.. الحديث أخرجه أحمد وأبو داود والنسائي
Zaid bin Arqam berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa setelah selesai shalat, seraya berkata: “Ya Allah, Tuhan kami dan Tuhan segala-galanya. Aku bersaksi bahwa Engkau-lah Tuhan semata, tidak ada sekutu bagi-Mu….” (HR. Ahmad, Abu Dawud 2/111, dan al-Nasa’i).
5) Hadits Sayyidina Shuhaib radhiyallaahu ‘anhu
عن صهيب أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان ينصرف بهذا الدعاء من صلاته: اللهم أصلح لي ديني الذي جعلته عصمة أمري وأصلح لي دنياي الذي جعلت فيها معاشي اللهم إني أعوذ برضاك من سخطك وأعوذ بعفوك من نقمتك وأعوذ بك منك لا مانع لما أعطيت ولا معطي لما منعت ولا ينفع ذا الجد منك جده أخرجه النسائي وصححه ابن حبان
“Dari Shuhaib, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selesai dengan doa berikut ini dari shalatnya: “Ya Allah, perbaikilah agamaku bagiku yang merupakan pelindung urusanku. Perbaikilah duniaku yang Engkau jadikan tempat kehidupanku. Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu. Aku berlindung dengan ampunan-Mu dari siksa-Mu. Aku berlindung dari kepada-Mu dari-Mu. Tidak ada yang dapat menolak apa yang Engkau berikan. Tidak ada yang dapat memberi apa yang Engkau cegah. Tidak akan bermanfaat kesungguhan seseorang pada dirinya dari-Mu.” (HR al-Nasa’i 3/73 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban 5/373).
Hadits-hadits di atas menjelaskan tentang doa-doa yang dibaca dan dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setiap selesai shalat lima waktu. Demikian yang kami kutip dari al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari. Sementara itu, kesunnahan doa rutin setiap selesai shalat, juga diterangkan dalam hadits-hadits lain, misalnya:
6) Hadits Sayyidina Abu Umamah radhiyallaahu ‘anhu
عن أبي أمامة قال قلت : يا رسول الله أي الدعاء أسمع قال جوف الليل الآخر ودبر الصلوات المكتوبات أخرجه الترمذي والنسائي
“Abu Umamah berkata: “Aku berkata: “Wahai Rasulullah, di mana doa itu paling cepat dikabulkan?” Beliau menjawab: “Doa pada waktu tengah malam, dan setelah selesai menunaikan shalat maktubah.” (HR. al-Tirmidzi 5/188, dan al-Nasa’i).
Hadits di atas memberikan kesimpulan, anjuran berdoa pada waktu tengah malam dan setiap selesai shalat lima waktu. Doa yang dibaca bebas.
7) Hadits Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallaahu wajhah
عَنْ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا سَلَّمَ مِنَ الصَّلاَةِ قَالَ « اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى مَا قَدَّمْتُ وَمَا أَخَّرْتُ وَمَا أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَفْتُ وَمَا أَنْتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنِّى أَنْتَ الْمُقَدِّمُ وَأَنْتَ الْمُؤَخِّرُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ ». رواه أبو داود
Ali bin Abi Thalib berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila mengucapkan salam dari shalat, maka berdoa: “Ya Allah ampunilah bagiku, apa yang telah aku kerjakan, apa yang akan aku kerjakan, apa yang aku sembunyikan, apa yang aku lakukan terang-terangan, apa yang aku lakukan berlebih-lebihan, dan apa yang Engkau lebih tahu dariku. Engkau lah yang Maha Mendahulukan dan Maha Mengakhirkan. Tidak ada tuhan melainkan Engkau.” (HR. Abu Dawud 2/111).
Hadits-hadits di atas, sangat tegas memberikan penjelasan bahwa setiap selesai shalat maktubah, terdapat doa-doa ratibah (yang dianjurkan dibaca secara rutin). Umat Islam tidap perlu terpengaruh dengan fatwa Ibnu Taimiyah yang sangat mudah menafikan hadits-hadits shahih dan sangat popular di kalangan para ulama dan penuntut ilmu. Memang Ibnu Taimiyah, dan diikuti oleh kaum Wahabi dewasa ini, sering menafikan hadits-hadits shahih yang telah diamalkan secara rutin oleh umat Islam. Lalu dengan ulah tersebut, Wahabi membid’ahkan umat Islam yang senang berdzikir setiap selesai shalat. Mereka malas berdzikir, malah membid’ahkan orang yang berdzikir dan mengamalkan sunnah.
Sedangkan hukum membaca doa secara bersama-sama dengan mengeraskan suara, atau dipimpin oleh seorang imam, yang sepertinya dinafikan dalam fatwa Ibnu Taimiyah di atas, akan kita bahas selanjutnya. Insya Allah.
(Ust. Muh. Idrus Ramli)

WWW.IDRUSRAMLI.COM

Jawaban Terhadap Wahabi yang Anti Tahlilan

jawaban terhadap wahabi yg anti tahlilan
JAWABAN TERHADAP WAHABI ANTI TAHLILAN
Beberapa waktu yang lalu, setelah kami menulis status tentang dalil-dalil bolehnya dzikir Tahlilan tujuh hari, hari ke-40, 100 dan 1000, dan bahwa hal tersebut tidak termasuk tasyabbuh yang dilarang, ada sebagian Wahabi yang menulis bantahan, dan mengutip dari kitab al-Istinfar karya Syaikh Ahmad al-Ghumari, dan al-Bidayah wa al-Nihayah karya al-Hafizh Ibnu Katsir al-Syafi’i. akan tetapi setelah kami lihat, ternyata argument bantahan tersebut sama sekali tidak mengena terhadap persoalan yang dibahas. Oleh karena itu, di sini kami tulis jawaban secara ilmiah.
WAHABI: Kita tidak boleh shalat ketika matahari tepat terbit dan matahari tepat terbenam karena matahari terbit dan terbenam antara dua tanduk setan, dan orang kafir sujud pada saat itu, maka kita dilarang tasyabbuh kepadanya.
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Lakukan shalat Subuh kemudian berhentilah shalat sampai terbitnya matahari hingga dia agak naik meninggi, karena matahari itu terbit antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir sujud.:
Kemudian beliau juga bersabda di hadits yg sama:
ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Kemudian hentikan shalat sampai terbenam matahari karena dia terbenam antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir bersujud.”
SUNNI: “Sholat memang beda dengan dzikir dan Tahlilan. ketika matahari tepat terbit dan matahari tepat terbenam, sholat sunnah tidak boleh dilakukan. Tetapi untuk dzikir dan tahlilan justru dianjurkan. Dalam kitab-kitab dijelaskan:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من صلى الفجر فى جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم يصلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة تامة تامة تامة رواه الترمذى وقال حسن غريب
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang menunaikan shalat fajar (shubuh), kemudian duduk berdzikir kepada Allah hingga Matahari terbit, kemudian shalat dua raka’at, maka ia memperoleh pahala seperti pahala haji dan umroh sempurna sempurna sempurna.” (HR al-Tirmidzi, [586], dan berkata ini hadits hasan gharib).
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَعَدَ فِى مُصَلاَّهُ حِينَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى يُسَبِّحَ رَكْعَتَىِ الضُّحَى لاَ يَقُولُ إِلاَّ خَيْرًا غُفِرَ لَهُ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ ». أخرجه أبو داود ، والطبرانى ، والبيهقى . وأخرجه أيضًا : أحمد
“Dari Sahal bin Mu’adz bin Anas al-Juhani, dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang duduk di tempat shalatnya ketika selesai shalat shubuh sampai menunaikan dua rakaat shalat dhuha, ia tidak berkata kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya diampuni meskipun lebih banyak dari pada buih di lautan.” (HR. Abu Dawud [1287], al-Thabarani [442], al-Baihaqi [4686] dan Ahmad [15661]).
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لأَنْ أَقْعُدَ أَذْكُرُ اللهَ وَأُكَبِّرُهُ وَأَحْمَدُهُ وَأُسَبِّحُهُ وَأُهَلِّلُهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ رَقَبَتَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ وَمِنْ بَعْدِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَ رِقَابٍ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ
“Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seandainya aku duduk berdzikir kepada Allah, mengagungkan-Nya, memuji-Nya, bertasbih dan bertahlil kepada-Nya hingga matahari terbit, lebih aku cintai daripada aku memerdekatan dua budak atau lebih dari keturunan Ismail. Dan dari setelah shalat ashar hingga matahari terbenam, lebih aku senangi daripada aku memerdekakan empat orang budak dari keturunan Ismail.” (HR Ahmad [22194], dan sanadnya hasan).
Dalam hadits-hadits di atas, dan hadits-hadits lain yang tidak kami sebutkan di sini, sangat jelas, bahwa waktu dzikir, termasuk tahlilan dan yasinan, lebih luwes dan lebih longgar dari pada waktu shalat. Meskipun orang-orang kafir sedang menyembah Matahari, atau orang Hindu sedang melakukan ritual keagamaan, dzikir seperti tahlilan tetap dianjurkan. Oleh karena itu, perkatan Syekh Ahmad Al Ghumari dalam kitabnya, “Al-Istinfar li Ghazwit Tasyabbuh bil Kuffar” hal. 33:
قال العلماء : نهى صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في هذين الوقتين الذين يسجد فيهما الكفار للشمس وإن كان المؤمن لا يسجد إلا لله تعالى حسما لمادة المشابهة وسدا للذريعة. وفيه تنبيه على أن كل ما يفعله المشركون ينهى المؤمن عن ظاهره وإن لم يقصد التشبه فرارا من الموافقة في الصورة والظاهر.
“Para ulama mengatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang shalat di kedua waktu yang bersujud padanya orang-orang kafir kepada matahari, meskipun orang mukmin tidak sujud kecuali kepada Allah Ta’ala. Tujuannya adalah untuk memutus materi musyabahah (penyerupaan) dan menutup jalan. Di dalamnya juga ada peringatan bahwa setiap yang dilakukan kaum musyrikin maka kaum mukmin dilarang melakukannnya dari sisi zahir yang sama meski dia tidak bermaksud menyerupai (orang musyrik itu) demi menghindarkan diri dari ketersesuaian dalam bentuk dan dalam zahir (fenomena).”
Perkataan tersebut tidak dapat diartikan secara mutlak, mencakup terhadap semua bentuk ibadah seperti dzikir. Karena dzikir memang berbeda dengan sholat. Dalam hadits lain tentang dzikir, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَيْسَ يَتَحَسَّرُ أَهْلُ الْجَنَّةِ إِلا عَلَى سَاعَةٍ مَرَّتْ بِهِمْ لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ فِيهَا. رواه الحكيم ، الطبرانى والبيهقى فى شعب الإيمان الديلمى. قال الحافظ الدمياطي: إسناده جيد.
“Mu’adz bin Jabal berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak pernah menyesal penduduk surge kecuali karena satu waktu yang mereka lalui, sedangkan mereka tidak mengisinya dengan dzikir kepada Allah.” (HR. al-Hakim al-Tirmidzi (4/106), al-Thabarani [182], al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman [513], dan al-Dailami [5244]. Al-Hafizh al-Dimyathi berkata: sanad hadits ini jayyid. Lihat, al-Matjar al-Rabih hlm 205).
Hadits ini memberikan pesan, bahwa dzikir dianjurkan setiap saat, tanpa dibatasi dengan waktu. Oleh karena itu perkataan Syaikh al-Ghumari dalam al-Istinfar, demikian pula perkataan al-Hafizh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa al-Nihayah, keduanya sepertinya mengutip dari Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, tidak dapat diartikan secara mutlak. Bahkan Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri, mengamalkan dzikir sejak selesai shalat shubuh sampai Matahari naik ke atas. Syaikh Umar bin Ali al-Bazzar, murid Syaikh Ibnu Taimiyah berkata dalam al-A’lam al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyah (hal. 37-39):
فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاةِ أَثْنَى عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ الَلَّهُمَّ اَنْتَ السَّلامُ وَمِنْكَ السَّلامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ ثُمَّ يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ وَيُكَبِّرُهُ ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالى لَهُ وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ. وَكَانَ قَدْ عُرِفَتْ عَادَتُهُ؛ لاَ يُكَلِّمُهُ أَحَدٌ بِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ بَعْدَ صَلاةِ الْفَجْرِ فَلاَ يَزَالُ فِي الذِّكْرِ يُسْمِعُ نَفْسَهُ وَرُبَّمَا يُسْمِعُ ذِكْرَهُ مَنْ إِلَى جَانِبِهِ، مَعَ كَوْنِهِ فِيْ خِلاَلِ ذَلِكَ يُكْثِرُ فِي تَقْلِيْبِ بَصَرِهِ نَحْوَ السَّمَاءِ. هَكَذَاَ دَأْبُهُ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَمْسُ وَيزُوْلَ وَقْتُ النَّهْيِ عَنِ الصَّلاةِ. وَكُنْتُ مُدَّةَ إِقَامَتِيْ بِدِمَشْقَ مُلاَزِمَهُ جُلَّ النَّهَارِ وَكَثِيْراً مِنَ اللَّيْلِ. وَكَانَ يُدْنِيْنِيْ مِنْهُ َحتَّى يُجْلِسَنِيْ إِلَى جَانِبِهِ، وَكُنْتُ أَسْمَعُ مَا يَتْلُوْ وَمَا يَذْكُرُ حِيْنَئِذٍ، فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ وَيُكَرِّرُهَا وَيَقْطَعُ ذَلِكَ الْوَقْتَ كُلَّهُ ـ أَعْنِيْ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ ـ فِيْ تَكْرِيْرِ تِلاَوَتِهَا. فَفَكَّرْتُ فِيْ ذَلِكَ؛ لِمَ قَدْ لَزِمَ هَذِهِ السُّوْرَةَ دُوْنَ غَيْرِهَا؟ فَبَانَ لِيْ ـ وَاللهُ أَعْلَمُ ـ أَنَّ قَصْدَهُ بِذَلِكَ أَنْ يَجْمَعَ بِتِلاَوَتِهَا حِيْنَئِذٍ مَا وَرَدَ فِي اْلأَحَادِيْثِ، وَمَا ذَكَرَهُ الْعُلَمَاءُ: هَلْ يُسْتَحَبُّ حِيْنَئِذٍ تَقْدِيْمُ اْلأَذْكَارِ الْوَارِدَةِ عَلَى تِلاَوَةِ الْقُرْآنِ أَوِ الْعَكْسُ؟ فرَأَى أَنَّ فِي الْفَاتِحَةِ وَتِكْرَارِهَا حِيْنَئِذٍ جَمْعاً بَيْنَ الْقَوْلَيْنِ وَتَحْصِيْلاً لِلْفَضِيْلَتَيْنِ، وَهَذَا مِنْ قُوَّةِ فِطْنَتِهِ وَثَاقِبِ بَصِيْرَتٍهٍ، اهـ (عمر بن علي البزار، الأعلام العلية في مناقب ابن تيمية، ص/37-39).
“Apabila Ibn Taimiyah selesai shalat shubuh, maka ia berdzikir kepada Allah bersama jamaah dengan doa yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Allahumma antassalam . . . Lalu ia menghadap kepada jamaah, lalu membaca tahlil-tahlil yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu tasbih, tahmid dan takbir, masing-masing 33 kali. Dan diakhiri dengan tahlil sebagai bacaan yang keseratus. Ia membacanya bersama jamaah yang hadir. Kemudian ia berdoa kepada Allah SWT untuk dirinya dan jamaah serta kaum Muslimin. Kebiasaan Ibn Taimiyah telah maklum, ia sulit diajak bicara setelah shalat shubuh kecuali terpaksa. Ia akan terus berdzikir pelan, cukup didengarnya sendiri dan terkadang dapat didengar oleh orang di sampingnya. Di tengah-tengah dzikir itu, ia seringkali menatapkan pandangannya ke langit. Dan ini kebiasaannya hingga matahari naik dan waktu larangan shalat habis. Aku selama tinggal di Damaskus selalu bersamanya siang dan malam. Ia sering mendekatkanku padanya sehingga aku duduk di sebelahnya. Pada saat itu aku selalu mendengar apa yang dibacanya dan dijadikannya sebagai dzikir. Aku melihatnya membaca al-Fatihah, mengulang-ulanginya dan menghabiskan seluruh waktu dengan membacanya, yakni mengulang-ulang al-Fatihah sejak selesai shalat shubuh hingga matahari naik. Dalam hal itu aku merenung. Mengapa ia hanya rutin membaca al-Fatihah, tidak yang lainnya? Akhirnya aku tahu –wallahu a’lam–-, bahwa ia bermaksud menggabungkan antara keterangan dalam hadits-hadits dan apa yang disebutkan para ulama; yaitu apakah pada saat itu disunnahkan mendahulukan dzikir-dzikir yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam daripada membaca al-Qur’an, atau sebaliknya? Beliau berpendapat, bahwa dalam membaca dan mengulang-ulang al-Fatihah ini berarti menggabungkan antara kedua pendapat dan meraih dua keutamaan. Ini termasuk bukti kekuatan kecerdasannya dan pandangan hatinya yang jitu.” (Syaikh Umar bin Ali al-Bazzar, murid Syaikh Ibnu Taimiyah berkata dalam al-A’lam al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyah (hal. 37-39).
Kesimpulan dari riwayat ini, sehabis shalat shubuh Ibn Taimiyah berdzikir secara berjamaah, dan berdoa secara berjamaah pula seperti layaknya warga nahdliyyin. Pandangannya selalu diarahkan ke langit (yang ini tidak dilakukan oleh warga nahdliyyin). Sehabis itu, ia membaca surah al-Fatihah hingga matahari naik ke atas.
Rutinitas Syaikh Ibnu Taimiyah tersebut memberikan kesimpulan, bahwa dzikir tetap dianjurkan meskipun orang kafir sedang menyembah Matahari, atau orang Hindu sedang melakukan ritual keagamaan.
Dzikir Tahlilan tetap berjalan kapan saja, termasuk tujuh hari, hari ke-40, 100, 1000 dan lain-lain. Wallahu a’lam

Mana Dalilnya Komposisi Bacaan Tahlilan?

dalil komposisi tahlilan
WAHABI: “Apa dalil yang Anda gunakan dalam Tahlilan, sehingga komposisi bacaannya beragam atau campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an, sholawat dan lain-lain?”
SUNNI: “Mengapa Anda menanyakan dalil? Apa pentingnya dalil bagi Anda, sedang Anda tidak mau Tahlilan?”
WAHABI: “Kalau Tahlilan tidak ada dalilnya berarti bid’ah donk. Jangan Anda lakukan!”
SUNNI: “Sekarang saya balik tanya, adakah dalil yang melarang bacaan campuran seperti Tahlilan?”
WAHABI: “Ya tidak ada.”
SUNNI: “Kalau tidak ada dalil yang melarang, berarti pendapat Anda yang membid’ahkan Tahlilan jelas bid’ah. Melarang amal shaleh yang tidak dilarang dalam agama.
Kalau Anda tidak setuju dengan komposisi bacaan dalam Tahlilan, sekarang saya tanya kepada Anda, bacaan dalam sholat itu satu macam atau campuran?”
WAHABI: “Ya, campuran dan lengkap.”
SUNNI: “Berarti bacaan campuran itu ada contohnya dalam agama, yaitu sholat. Kalau begitu mengapa Anda masih tidak mau Tahlilan?”
WAHABI: “Kalau sholat kan memang ada tuntunan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalau campuran dalam Tahlilan kan tidak ada tuntunan?”
SUNNI: “Itu artinya, agama tidak menafikan dan tidak melarang dzikir dengan komposisi campuran seperti Tahlilan, dan dicontohkan dengan sholat. Sedangkan pernyataan Anda, bahwa dzikir campuran di luar sholat seperti Tahlilan, tidak ada dalilnya, itu karena Anda baru belajar ilmu agama. Coba perhatikan hadits ini:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ للهِ سَيَّارَةً مِنَ الْمَلاَئِكَةِ يَطْلُبُوْنَ حِلَقَ الذِّكْرِ فَإِذَا أَتَوْا عَلَيْهِمْ وَحَفُّوْا بِهِمْ ثُمَّ بَعَثُوْا رَائِدَهُمْ إِلىَ السَّمَاءِ إِلَى رَبِّ الْعِزَّةِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فَيَقُوْلُوْنَ : رَبَّنَا أَتَيْنَا عَلىَ عِبَادٍ مِنْ عِبَادِكَ يُعَظِّمُوْنَ آَلاَءَكَ وَيَتْلُوْنَ كِتَابَكَ وَيُصَلُّوْنَ عَلىَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم وَيَسْأَلُوْنَكَ لآَخِرَتِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَيَقُوْلُوْنَ : يَا رَبِّ إِنَّ فِيْهِمْ فُلاَناً الْخَطَّاءَ إِنَّمَا اعْتَنَقَهُمْ اِعْتِنَاقًا فَيَقُوْلُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى : غَشُّوْهُمْ رَحْمَتِيْ فَهُمُ الْجُلَسَاءُ لاَ يَشْقَى بِهِمْ جَلِيْسُهُمْ . (رواه البزار قال الحافظ الهيثمي في مجمع الزوائد: إسناده حسن، والحديث صحيح أو حسن عند الحافظ ابن حجر، كما ذكره في فتح الباري 11/212)
“Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang selalu mengadakan perjalanan mencari majelis-majelis dzikir. Apabila para malaikat itu mendatangi orang-orang yang sedang berdzikir dan mengelilingi mereka, maka mereka mengutus pemimpin mereka ke langit menuju Tuhan Maha Agung – Yang Maha Suci dan Maha Luhur. Para malaikat itu berkata: “Wahai Tuhan kami, kami telah mendatangi hamba-hamba-Mu yang mengagungkan nikmat-nikmat-Mu, menbaca kitab-Mu, bershalawat kepada nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan memohon kepada-Mu akhirat dan dunia mereka.” Lalu Allah menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku.” Lalu para malaikat itu berkata: “Di antara mereka terdapat si fulan yang banyak dosanya, ia hanya kebetulan lewat lalu mendatangi mereka.” Lalu Allah – Yang Maha Suci dan Maha Luhur – menjawab: “Naungi mereka dengan rahmat-Ku, mereka adalah kaum yang tidak akan sengsara orang yang ikut duduk bersama mereka.” (HR. al-Bazzar. Al-Hafizh al-Haitsami berkata dalam Majma’ al-Zawaid [16769, juz 10, hal. 77]: “Sanad hadits ini hasan.” Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar, hadits ini shahih atau hasan).
Hadits di atas menjadi dalil keutamaan dzikir berjamaah, dan isi bacaannya juga campuran, ada dzikir, ayat-ayat al-Qur’an dan sholawat.”
WAHABI: “Owh, iya ya.”
SUNNI: “Makanya, jangan suka usil. Belajar dulu yang rajin kepada para Kiai dan ulama Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Jangan belajar kepada kaum Wahabi yang sedikit-sedikit bilang bid’ah dan syirik.”
WAHABI: “Terima kasih”.
SUNNI: “Menurut Anda, Syaikh Ibnu Taimiyah itu bagaimana?”
WAHABI: “Beliau Syaikhul-Islam di kalangan kami yang Anda sebut Wahabi. Pendapat beliau pasti kami ikuti.”
SUNNI: “Syaikh Ibnu Taimiyah justru menganjurkan Tahlilan dalam fatwanya. Beliau berkata:
وَسُئِلَ: عَنْ رَجُلٍ يُنْكِرُ عَلَى أَهْلِ الذِّكْرِ يَقُولُ لَهُمْ : هَذَا الذِّكْرُ بِدْعَةٌ وَجَهْرُكُمْ فِي الذِّكْرِ بِدْعَةٌ وَهُمْ يَفْتَتِحُونَ بِالْقُرْآنِ وَيَخْتَتِمُونَ ثُمَّ يَدْعُونَ لِلْمُسْلِمِينَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ وَيَجْمَعُونَ التَّسْبِيحَ وَالتَّحْمِيدَ وَالتَّهْلِيلَ وَالتَّكْبِيرَ وَالْحَوْقَلَةَ وَيُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؟” فَأَجَابَ : الِاجْتِمَاعُ لِذِكْرِ اللهِ وَاسْتِمَاعِ كِتَابِهِ وَالدُّعَاءِ عَمَلٌ صَالِحٌ وَهُوَ مِنْ أَفْضَلِ الْقُرُبَاتِ وَالْعِبَادَاتِ فِي الْأَوْقَاتِ فَفِي الصَّحِيحِ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ : ( إنَّ للهِ مَلَائِكَةً سَيَّاحِينَ فِي الْأَرْضِ فَإِذَا مَرُّوا بِقَوْمِ يَذْكُرُونَ اللهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إلَى حَاجَتِكُمْ ) وَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَفِيهِ ( وَجَدْنَاهُمْ يُسَبِّحُونَك وَيَحْمَدُونَك )… وَأَمَّا مُحَافَظَةُ الْإِنْسَانِ عَلَى أَوْرَادٍ لَهُ مِنْ الصَّلَاةِ أَوْ الْقِرَاءَةِ أَوْ الذِّكْرِ أَوْ الدُّعَاءِ طَرَفَيْ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنْ اللَّيْلِ وَغَيْرُ ذَلِكَ : فَهَذَا سُنَّةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِ اللهِ قَدِيمًا وَحَدِيثًا. (مجموع فتاوى ابن تيمية، ٢٢/٥٢٠).
“Ibnu Taimiyah ditanya, tentang seseorang yang memprotes ahli dzikir (berjamaah) dengan berkata kepada mereka, “Dzikir kalian ini bid’ah, mengeraskan suara yang kalian lakukan juga bid’ah”. Mereka memulai dan menutup dzikirnya dengan al-Qur’an, lalu mendoakan kaum Muslimin yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Mereka mengumpulkan antara tasbih, tahmid, tahlil, takbir, hauqalah (laa haula wa laa quwwata illaa billaah) dan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.?” Lalu Ibn Taimiyah menjawab: “Berjamaah dalam berdzikir, mendengarkan al-Qur’an dan berdoa adalah amal shaleh, termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu. Dalam Shahih al-Bukhari, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memiliki banyak Malaikat yang selalu bepergian di muka bumi. Apabila mereka bertemu dengan sekumpulan orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka memanggil, “Silahkan sampaikan hajat kalian”, lanjutan hadits tersebut terdapat redaksi, “Kami menemukan mereka bertasbih dan bertahmid kepada-Mu”… Adapun memelihara rutinitas aurad (bacaan-bacaan wirid) seperti shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir atau berdoa, setiap pagi dan sore serta pada sebagian waktu malam dan lain-lain, hal ini merupakan tradisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan hamba-hamba Allah yang saleh, zaman dulu dan sekarang.” (Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, juz 22, hal. 520).
Pernyataan Syaikh Ibnu Taimiyah di atas memberikan kesimpulan bahwa dzikir berjamaah dengan komposisi bacaan yang beragam antara ayat al-Qur’an, tasbih, tahmid, tahlil, shalawat dan lain-lain seperti yang terdapat dalam tradisi tahlilan adalah amal shaleh dan termasuk qurbah dan ibadah yang paling utama dalam setiap waktu.
WAHABI: “Lho, ternyata beliau juga menganjurkan Tahlilan ya. Owh terima kasih kalau begitu. Sejak saat ini, saya akan ikut jamaah Yasinan dan Tahlilan. Ternyata ajaran Wahabi tidak punya dalil, kecuali hawa nafsu yang selalu mereka ikuti.”

'AN: IDRUSRAMLI.COM

Mengkaji Madzhab Wahabi dan Hizbut Tahrir

mengkaji hizbut tahrir
MENGAMATI MADZHAB WAHABI DAN HIZBUT TAHRIR
BEDAH DIALOG BATAM
W: “Akhi, dalam dialog kemarin, ada pernyataan al-Hafizh Ibnu Syahin yang belum antum jelaskan.”
A: “Yang mana akhi?”
W: “Itu, soal orang-orang yang menjadikan nama al-Imam Ahmad bin Hanbal sebagai propaganda. Mereka itu siapa?”
A; “Kalau pada masa lalu, mereka kelompok eksrem dari pengikut madzhab Hanbali (Ghulat al-Hanabilah), yang berpaham tajsim.”
W: “Kalau sekarang, apakah mereka masih ada akhi?”
A: “Ana kira masih ada. Yaitu kaum wahabi.”
W: “Kok bias akhi?”
Lalu A mengambil kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 8. Kitab ini adalah himpunan fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Baz, mufti Wahabi terbesar pada abad yang lalu, yang dihimpun oleh muridnya, Dr Muhammad bin Sa’ad al-Syuwai’ir. Lalu A, membuka Katalog Dalam Terbitan kitab tersebut, pada lembara kedua.
A: “Coba antum perhatikan akhi, di sini jelas bahwa fatwa kitab Syaikh Ibnu Baz ini adalah fiqih Hanbali.” (Lihat gambar no 1). “Lalu antum perhatikan yang ini akhi”. A membuka halaman 38, yang isi pernyataan Syaikh Ibnu Baz berbunyi:
أَنَا لَسْتُ بِمُتَعَصِّبٍ وَلَكِنْ أُحَكِّمُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ وَأَبْنِيْ فَتَاوَايَ عَلىَ مَا قَالَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ عَلىَ تَقْلِيْدِ الْحَنَابِلَةِ وَلاَ غَيْرِهِمْ.
“Aku bukan sosok yang fanatic. Akan tetapi aku berhukum kepada al-Kitab dan Sunnah. Aku membangun fatwa-fatwaku di atas apa yang disabdakan Allah dan Rasul-Nya, tidak taklid kepada madzhab Hanbali dan tidak pula lainnya.”
W: “Kok berbeda ya, antara kulit dengan isinya?”
A: “Sepertinya begitu akhi kaum Wahabi itu. Di bagian luar kitabnya, mereka mengatakan fiqih Hanbali. Lalu di dalam, dengan bahasa terkesan moderat Syaikh Ibnu Baz berkata:
1) Aku bukan sosok yang fanatic (ta’ashshub)
2) Tetapi aku berhukum kepada al-Kitab dan al-Sunnah
3) Fatwaku dibangun di atas firman Allah dan Rasul-Nya
4) Aku tidak bertaklid kepada Hanabilah dan lainnya.
Di sini ada kejanggalan akhi, katanya fatwa Syaikh Ibnu Baz termasuk fiqih Hanbali, tapi kok tidak ikut Hanbali. Lalu kalau beliau membangun fatwa-fatwanya tidak di atas madzhab Hanbali dan madzhab-madzhab yang lain, apakah karena madzhab Hanbali dan yang lain itu tidak berhukum kepada al-Kitab dan al-Sunnah, dan hanya beliau yang berhukum kepada al-Qur’an dan al-Sunnah?? Bukankah pernyataan semacam ini ta’ashshub yang berlebih-lebihan akhi???”
W: “Iya ya. Apa mungkin madzhab Hanbali dan madzhab-madzhab yang lain di bangun tidak di atas al-Qur’an dan al-Sunnah? Tidak masuk akal akhi. Tapi akhi, apakah ada contoh fatwa Syaikh Ibnu Baz yang tidak ta’ashshub atau tidak fanatic, dan persis dengan madzhab Hanbali?”
A: “Ya pastinya ada akhi. Cuma dalam banyak hal, beliau ghuluw dan sangat keras dalam berfatwa, dan bahkan keluar dari madzhab Hanbali. Contohnya dalam masalah isbal (menurunkan pakaian sampai ke bawah mata kaki). Dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 8 halaman 275 Syaikh Ibnu Baz mengeluarkan fatwa bahwa Isbal (menurunkan pakaian ke bawah mata kaki), adalah haram mutlak, baik dilakukan karena tidak sombong atau karena sombong. Kalau karena sombong, dosanya semakin berat.” (Lihat gambar no 3).
Lalu A memperlihatkan kitab tersebut kepada W.
W: “Memang menurut kami kaum Wahabi begitu akhi.”
A: “Di madzhab Hanbali tidak begitu. Coba kamu baca ini!” Sambil menyodorkan kitab al-Adab al-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih al-Hanbali, juz juz 3 halaman 492. Kitab ini diterbitkan oleh instansi resmi pemerintahan Saudi Arabia. A meminta W untuk membacanya dan menerjemahkannya.
W: “Ana simpulkan ya akhi.
1) Menurunkan pakaian di bawah mata kaki atau di atasnya adalah makruh. Demikian penegasan Imam Ahmad bin Hanbal.
2) Apabila tidak bermaksud sombong, maka boleh. Riwayat dari Hanbal dan diikuti oleh banyak murid-murid beliau.
3) Ada pernyataan dari Imam Ahmad, yang secara lahiriah mengharamkan.
4) Imam Syafi’i dan pengikut madzhabnya memakruhkan.
5) Imam Abu Hanifah tidak memakruhkan.
6) Syaikh Ibnu Taimiyah memilih tidak mengharamkan.
Berarti, Syaikh Ibnu Baz, mengikuti riwayat ketiga akhi, yang secara zhahir mengharamkan.”
A: “Maksudnya, riwayat tersebut secara zhahir, dapat ditafsirkan haram. Jadi bukan penegasan Imam Ahmad sendiri, bahwa hal itu haram. Cuma hukum fatwa haram yang dikeluarkan oleh Syaikh Ibnu Baz ini berbahaya akhi bagi Ahlussunnah Wal-Jama’ah, dan dapat menguntungkan Syiah.”
W: “Bahayanya apa akhi?”
Lalu A mengambil kitab Shahih al-Bukhari, pada hadits nomor 3665 dan meminta W agar membacanya.
W: “Ana baca akhi;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِيْ يَسْتَرْخِيْ إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menarik bajunya (turun ke bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya salah satu samping baju saya selalu turun ke bawah, kecuali jika aku menjaganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu melakukan itu bukan karena sombong.” (HR. al-Bukhari 3665).
Apanya yang menguntungkan Syiah akhi?”
A: “Orang Syiah bisa berkata begini akhi. Kata kalian isbal itu haram. Mengapa Abu Bakar, sahabat yang kalian anggap nomor satu melakukan isbal yang kalian haramkan? Kalau memang haram, mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membiarkan Abu Bakar isbal? Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ma’shum, dengan membiarkan kemungkaran di hadapannya yaitu isbal? Atau jangan-jangan al-Bukhari kurang teliti. Dan gugatan-gugatan lain yang mungkin dilakukan oleh Syiah.
Tapi, kalau kita mengikuti pendapat yang moderat, yaitu yang membolehkan atau tidak mengharamkan ketika tidak ada kesombongan, maka tidak ada persoalan dengan Syiah dan lain-lain. Jadi fatwa Syaikh Ibnu Baz sangat fanatic akhi.”
W: Owh, jadi begitu akhi ya?”
A: “Berdasarkan hadits al-Bukhari di atas, para ulama membatasi keharaman isbal ketika dilakukan karena kesombongan. Kalau tidak ada kesombongan, maka tidak haram.”
W: “Akhi, akhir-akhir ini di Indonesia marak juga pemikiran Hizbut Tahrir, yang juga dicap radikal oleh banyak ulama. Apakah antum pernah membaca pemikiran mereka akhi?”
A: “Ana banyak membaca kitab-kitab pendiri Hizbut Tahrir, Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani.”
W: “Beli dimana akhi?”
A: “Ana tidak beli. Tapi dikasih orang HTI yang tinggal di Rembang Pasuruan, beberapa tahun yang lalu.”
W: “Apa fatwa-fatwa fiqihnya menurut antum radikal dan ekstrem akhi?”
A: “Kalau soal khilafah, HT memang ghuluw. Tapi kalau soal lain, mereka berfatwa sembarangan akhi, dan maaf, mereka agak liberal.”
W: “Contohnya apa akhi?”
A: “Coba antum baca ini akhi”. Sambil menyodorkan kitab Nizham Ijtima’iy, halaman 53, dan meminta W membacanya:
W: “Ana baca akhi:
أَنَّ لَمْسَهُنَّ (النِّسَاءِ) بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَيْسَ حَرَامًا فَمُصَافَحَتُهُنَّ كَذَلِكَ لَيْسَتْ حَرَامًا
“Sesungguhnya menyentuh atau meraba kaum wanita, dengan tanpa syahwat adalah tidak haram. Maka menjabat tangan mereka dengan tanpa syahwat juga tidak haram.”
Loh, kok begini akhi. Kalau ana fahami, menurut kitab ini, seorang laki-laki, boleh menyentuh dan meraba atau menggerayangi tubuh wanita siapapun, selama tidak syahwat. Wah kok sangat liberal akhi?”
A: “Ya itu lah Hizbut Tahrir. Toh walaupun fatwanya seperti itu, pengikutnya menganggap Taqiyuddin al-Nabhani, sebagai mujtahid muthlaq. Sekarang istirahat dulu akhi.”
(Muhammad Idrus Ramli)

http://www.idrusramli.com

Ulama Salaf Membantah Hizbut Tahrir yang Pro Khilafah

ulama salaf membantah hizbut tahrir
ULAMA SALAF, MENGANGGAP KHALIFAH PADA MASA SEKARANG TIDAK AKAN DAPAT DIWUJUDKAN
Gambar di atas adalah scand dari Kitab Manaqib al-Syafi’i, yang mengutip pernyataan al-Imam Sufyan al-Tsauri, bahwa para khalifah itu hanya ada lima, yaitu Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhum. Sedangkan selain mereka adalah para perampas kekuasaan.”
Pernyataan tersebut, menyimpulkan bahwa selain lima khalifah tersebut adalah bukan khalifah yang rasyid, akan tetapi perampas kekuasaan.
Hal ini berarti membuka tabir, siapa sebenarnya Hizbut Tahrir? Mereka ingin menjadi penguasa, atas nama khilafah. Khilafah bukan di tangan mereka.

Imam Syafi’i Membungkam Hizbut Tahrir Yang Pro Khilafah

imam syafii kontra khilafah
IMAM AL-SYAFI’I RADHIYALLAHU ‘ANHU, ANTI PERJUANGAN KHILAFAH ALA HIZBUT TAHRIR
Gambar tersebut adalah scand pernyataan al-Imam al-Syafi’i, bahwa para khalifah itu hanya lima orang, yaitu Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhum”.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar penguasa Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Bani Utsmaniyah, bukan para khalifah yang rasyidah, tetapi para raja yang berkuasa.
Kalau begitu, apa sih perjuangan Hizbut Tahrir???

Hadits Sahih: Khilafah Hanya 30 Tahun Saja!

khilafah hanya 30 tahun
HADITS SHAHIH MELAWAN PERJUANGAN HIZBUT TAHRIR PRO-KHILAFAH
Gambar tersebut adalah scand dari kitab Tarikh al-Khulafa’, karya al-Hafizh Jalaluddin as-Suyuthi, hal. 13, isinya bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Khilafah sesudahku hanya 30 tahun. Setelah itu, umat Islam akan dipimpin oleh sistim kerajaan.”
Tiga puluh tahun tersebut, adalah masa-masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin, Sayyidina Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan hari-hari pemerintahasan Sayyidina Hasan bin Ali.
Hizbut Tahrir sekarang masih terus memperjuangkan khilafah. Entah menurut mereka, sekarang ini tahun berapa ya??

Jenggot, Celana Cingkrang dan Cadar dalam Perspektif Syariah

jenggot cingkrang cadar
Pada suatu ketika seorang sahabat mengunjungi Nabi SAW dengan memakai baju yang jelek.” Rasul SAW lalu bertanya, “Apakah engkau memiliki harta? Ia jawab, “Iya”. Rasul SAW bertanya lagi, “Dari mana harta itu kau peroleh?” Ia menjawab, “Allah SWT telah memberikanku (harta berupa) unta, kambing, kuda dan budak” Rasul SAW kemudian bersabda, “Jika Allah SWT memberimu harta, maka tampakkanlah bekas (hasil/manfaat) nikmat dan kemurahan Allah SWT yang diberikan kepadamu itu” (HR. Abu Dawud).
Suatu ketika rasul bersabda kepada para sahabatnya, ”Tidak akan masuk surga seorang yang di hatinya terdapat sifat riya”. Kemudian ada yang bertanya tentang seorang yang memakai pakaian yang indah, sandal yang mewah dan surban yang mahal. Apakah orang itu telah riya karena berpenampilan melebihi yang lainnya. Rasul SAW kemudian menjawab, ”Belum tentu, karena Allah SWT itu indah dan senang pada keindahan. Yang dimaksud riya adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia. (HR. Bukhari Muslim)Beberapa hadits ini menjadi bukti bahwa Rasulullah SAW sangat mendambakan umatnya untuk tampil dan terlihat indah, rapi dan bersih. Memperhatikan penampilan sehingga tidak ada halangan banginya untuk dapat bergaul dengan semua kalangan masyarakat. Yang barakibat terjaganya citra agama Islam sebagai agama yang bersih dan anggun.
Dalam kehidupan sehari-hari, anjuran tersebut bersifat fleksibel dan relatif. Disesuaikan dengan kondisi dan situasi serta profesi sehari-hari. Tidak terpaku pada satu model saja asalkan tidak dimaksudkan untuk sekedar bergaya, pamer kekayaan atau menyombongkan diri. (Etika Bergaul di tengah Gelombang Perubahan, kajian kitab kuning, 25-26) Jika di dalam teks-teks keagamaan secara tidak langsung ditemukan larangan atau anjuran untuk berhias dengan model tertentu, maka hal itu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya terpaku kepada pengertian secara harfiyah saja.
Intinya adalah bagaimana seorang muslim berhias dan memperindah dirinya dengan tetap mendahulukan kesopanan, menutup aurat dan kerapian serta tidak berlebihan dan urakan. Dan yang terpenting adalah tidak untuk menimbulkan rangsangan atau menggoda orang lain. Inilah makna dari firman Allah SWT:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى (الأحزاب، 33)
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu (QS. Al-Ahzab, 33)
1. Memelihara Jenggot
Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)
Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)
Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah, namun tidak serta merta, kata tersebut menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Kalangan Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Perintah itu tidak menunjukkan sesuatu yang pasti atau tegas (dengan bukti Ibnu Umar sebagai sahabat yang mendengar langsung sabda Nabi Muhammad Saw tersebut masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya). Sementara perintah yang wajib itu hanya berlaku manakala perintahnya tegas.
Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari menyatakan mencukur jenggot adalah makruh khususnya jenggot yang tumbuh pertama kali. Karena jenggot itu dapat menambah ketampanan dan membuat wajah menjadi rupawan. (Asnal Mathalib, juz I hal 551)
Dari alasan ini sangat jelas bahwa alasan dari perintah Nabi Muhammad SAW itu tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan semua tahu bahwa jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan adat, maka itu tidak bisa diartikan dengan wajib. Hukum yang muncul dari perintah itu adalah sunnah atau bahkan mubah.
Jika dibaca secara utuh, terlihat jelas bahwa hadits tersebut berbicara dalam konteks perintah untuk tampil berbeda dengan orang-orang musyrik. Imam al-Ramli menyatakan, “Perintah itu bukan karena jenggotnya. Guru kami mengatakan bahwa mencukur jenggot itu menyerupai orang kafir dan Rasululullah SAW sangat mencela hal itu, bahkan Rasul SAW mencelanya sama seperti mencela orang kafir” (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)
Atas dasar pertimbangan ini, maka ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot dan mencukur kumis adalah sunnah, tidak wajib. Oleh karena itu tidak ada dosa bagi orang yang mencukur jenggotnya. Apalagi bagi seorang yang malah hilang ketampanan dan kebersihan serta kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Misalnya apabila seseorang memiliki bentuk wajah yang tidak sesuai jika ditumbuhi jenggot, atau jenggot yang tumbuh hanya sedikit.
Adapun pendapat yang mengarahkan perintah itu pada suatu kewajiban adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Al-Halimi dalam kitab Manahij menyatakan bahwa pendapat yang mewajibkan memanjangkan jenggot dan haram mencukurnya adalah pendapat yang lemah. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz V hal 551). Imam Ibn Qasim al-abbadi menyatakan bahwa pendapat yang menyatakan keharaman mencukur jenggot menyalahi pendapat yang dipegangi (mu’tamad). (Hasyiah Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz IX hal 375-376)
2.Memakai Celana Cingkrang
Asal mula penggunaan celana cingkrang seperti yang dipakai oleh sebagian komunitas muslim adalah untuk menghindari larangan Nabi Muhammad SAW. Karena dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ (صحيح البخاري، 3392)
Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat” Kemudian sahabat Abu Bakar bertanya, sesungguhnya bajuku panjang namun aku sudah terbiasa dengan model seperti itu. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya engkau tidak melakukannya karena sombong”(Shahih a-l-Bukhari, 3392)
Hadits ini harus dilihat dari konteksnya, begitu pula dengan urutan dari sabda Nabi SAW tersebut. Dengan jelas Nabi SAW menyebutkan kata karena sombong bagi orang-orang yang memanjangkan bajunya. Hal ini berarti bahwa larangan itu bukan semata-mata pada model pakaian yang memanjang hingga menyentuh ke tanah, tetapi sangat terkait dengan sifat sombong yang mengiringinya.
Sifat inilah yang menjadi alasan utama dari pelarangan tersebut. Dan sudah maklum apapun model baju yang dikenakan bisa menjadi haram manakala disertai sifat sombong, merendahkan orang lain yang tidak memiliki baju serupa. Al-Syaukani menjelaskan, ”Yang menjadi acuan adalah sifat sombong itu sendiri. Memanjangkan pakaian tanpa disertai rasa sombong tidak masuk pada ancaman ini.” Imam al-Buwaithi mengatakan dalam mukhtasharnya yang ia kutip dari Imam al-Syafi’i, ”Tidak boleh memanjangkan kain dalam shalat maupun di luar shalat bagi orang-orang yang sombong. Dan bagi orang yang tidak sombong maka ada keringanan berdasarkan sabda Nabi kepada Abu Bakar ra”(Nailul Awthar, juz II hal 112) Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat berkata, ”Memanjangkan pakaian dalam shalat hukumnya boleh jika tidak disertai rasa sombong” (Kasysyaf al-Qina`, juz I hal 276)
Oleh karena itu, memanjangkan baju bagi orang yang tidak sombong tidak dilarang. Boleh-boleh saja sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah SAW kepada sahabat Abu Bakar RA. Sedangkan hukum haram hanya berlaku bagi mereka mengenakan busana dengan tujuan kesombongan, walaupun tanpa memanjangkan kain. Karena realitas saat ini kesombongan itu tidak hanya bisa terjadi kepada mereka yang mamakai baju panjang menjuntai, tetapi juga mereka yang memakai gaun mini. Mereka merasa apa yang digunakan adalah gaun yang berkelas, sehingga meremehkan orang lain. Dan inilah hakikat pelarangan tersebut.
Dari sisi lain, mengartikan hadits ini hanya dengan celana cingkrang adalah tidak tepat karena nabi menyebut hadits itu dengan kata pakaian (tsaub), sementara pakaian tidak hanya celana tetapi juga baju, surban, kerudung dan lainnya. Itulah sebabnya ulama menyatakan bahwa keharaman itu berlaku umum kepada semua jenis pakaian. Ukurannya adalah ketika baju itu dibuat dan dikenakan melebihi ukuran biasa. Dalam Syari’at, demikian ini disebut isbal. Isbal adalah menjuntaikan pakaian hingga ke bawah. Memanjangkan lengan tangan gamis adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk isbal yang dilarang dalam hadits. Bahkan Qadhi Iyadh yang menyatakan ”Makruh hukumnya menggunakan semua pakaian yang ukurannya melebihi ukuran yang biasa, baik luas atau panjangnya” (Nailul Awthar, juz II hal 114)
Dari sinilah, maka larangan isbal seharusnya tidak hanya berlaku untuk celana, tetapi semua jenis busana jika di dalam mengenakannya disertai dengan rasa sombong, itu diharamkan. Begitu pula dengan memanjangkan kerudung adalah hal terlarang jika disertai sikap sombong, apalagi merasa dirinya paling beragama. Dengan demikian pakaian yang sudah biasa dikenakan kebanyakan umat islam saat ini baik berupa sarung maupun celana (bagi laki-laki) sampai di bawah mata kaki namun tidak menjuntai ke tanah tidak termasuk yang dilarang oleh agama berdasarkan beberapa penjelasan para ulama di atas.
3. Memakai Cadar
Firman Allah SWT:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ (النور، 31)
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS. Al-Nur, 31).
Ayat ini menjelaskan perintah Allah SWT kepada perempuan-perempuan muslim untuk merendahkan pandangannya serta menjaga kemaluannya, lebih umum lagi adalah seluruh organ reproduksinya. Terkait dengan pembahasan aurat, ayat ini menegaskan larangan untuk menampakkan seluruh anggota badan perempuan kecuali yang biasa nampak darinya (ma dhahara minha). Inilah yang kemudian menjadi batasan aurat bagi perempuan.
Yang menjadi perdebatan kemudian, karena ayat ini tidak menyebutkan secara detail anggota badan yang dimaksud. Itulah sebabnya para ulama berbeda pendapat tentang apakah yang dimaksud Allah SWT dalam firman-Nya itu. Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa yang dimaksud adalah wajah dan kedua tangan. Keduanya adalah sesuatu yang biasa nampak ketika seseorang melakukan interaksi sosial. Wajah adalah penanda pertama untuk mengenali seseorang. Begitu pula dengan tangan yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Di dalam tafsir Ibn Katsir dikutip keterangan dari al-A’masy Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya” ia berkata, “Wajah dan kedua tangan dan cincinnya”. Al-Marghinani dari kalangan Hanafiyah mengatakan, “Seluruh anggota badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan kedua tangannya” (al-Hidayah, juz I hal 158).
Dalam madzhab Malik, Syaikh Ibn Khallaf al-Baji memberikan keterangan, “Terkadang seorang Istri menemani suaminya yang makan bersama laki-laki lain. Dalam kondisi seperti ini, laki-laki- tersebut boleh melihat wajah dan kedua tangan wanita tersebut . Sebab dua anggota tubuh tersebut adalah yang biasa terlihat ketika makan. (Al-Muntaqa syarh al-Muwaththa’ juz IV hal 252 )
Ibn Hajar dari kalangan Syafi’iyyah menukil pendapat dari Qadhi Iyadh bahwa terjadi ijma’ bahwa seorang perempuan tidak wajib menutup wajahnya. Karena menutup wajah hukumnya sunnah dan, oleh karena itu, laki-laki yang berada di depannya juga disunnahkan memalingkan pandangan karena itulah perintah al-Qur’an” (Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj, juz VII hal 193)
Dari sekian pendapat ini, tidak ada satupun yang menegaskan kewajiban memakai cadar, karena memang wajah itu bukan termasuk aurat yang wajib ditutupi. Pemakaian cadar yang berlaku di masyarakat Arab dahulu adalah tradisi bagi masyarakat tertentu. Ada pendapat dari golongan Hanafiyyah yang mewajibkan cadar karena wajah termasuk anggota yang wajib ditutup. Namun penerapan dari pendapat ini juga harus melihat konteksnya. Karena bisa jadi pemakaian cadar itu justru menyebabkan pemakainya terisolir manakala hal tersebut tidak bisa diterima oleh masyarakat setempat, Apalagi hanya karena persoalan ini akan menyebabkan perpecahan antara umat Islam karena disertai tudingan salah bagi mereka yang tidak memakai cadar.
Dengan demikian, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, dan memakai cadar tidak bisa dikategorikan sebagai identitas Islami. Pertama, karena dari segi dalil, hal tersebut masih terjadi perdebatan ulama dari dulu sampai sekarang (khilafiyah). Bahkan terhitung lemah dalilnya bagi yang mewajibkannya. Kedua, di samping lemah dalil, memelihara jenggot, memakai celana cingkrang dan memakai cadar tidak ada signifikansi dan pengaruhnya dalam realitas hidup kekinian. Ketiga, sebagian yang dianggap identitas Islami itu pada kenyataannya juga digunakan oleh tokoh-tokoh non-muslim yang memusuhi Islam. Misalnya Fidel Castro, perdana menteri Cuba yang komunis, Calvin (pembaharu Perancis yang juga nasrani), Karl Mark (bapaknya para komunis) dan lain sebagainya. Semuanya mengggunakan jenggot. Foto-fotonya bisa dilihat di berbagai buku ensiklopedi.
Semakin sulit kita menjelaskan ketika ada pertanyaan: “Katanya jenggot itu identitas Islami. Tetapi mengapa orang non-muslim yang memusuhi Islam juga menggunakannya?”. ***
'An : http://www.idrusramli.com

Sabtu, 03 Januari 2015

DEFINISI AHLUSSUNNAH WAL-JAMAAH

Makna al-Jama’ah: menjaga kekompakan, kebersamaan dan kerukunan, kebalikan dari kata al-furqah (golongan yang berpecah belah dan bercerai berai).
Dikatakan al-jama’ah, karena golongan ini selalu memelihara kekompakan, kebersamaan dan kerukunan terhadap sesama.
Meskipun terjadi perbedaan pandangan di kalangan mereka, perbedaan tersebut tidak melahirkan sikap saling membid’ahkan, memfasikkan dan mengkafirkan terhadap sesama mereka.