JAWABAN TERHADAP WAHABI ANTI TAHLILAN
Beberapa waktu yang lalu, setelah kami menulis status tentang
dalil-dalil bolehnya dzikir Tahlilan tujuh hari, hari ke-40, 100 dan
1000, dan bahwa hal tersebut tidak termasuk tasyabbuh yang dilarang, ada
sebagian Wahabi yang menulis bantahan, dan mengutip dari kitab
al-Istinfar karya Syaikh Ahmad al-Ghumari, dan al-Bidayah wa al-Nihayah
karya al-Hafizh Ibnu Katsir al-Syafi’i.
akan tetapi setelah kami lihat, ternyata argument bantahan tersebut sama
sekali tidak mengena terhadap persoalan yang dibahas. Oleh karena itu,
di sini kami tulis jawaban secara ilmiah.
WAHABI: Kita tidak boleh shalat ketika matahari tepat terbit dan
matahari tepat terbenam karena matahari terbit dan terbenam antara dua
tanduk setan, dan orang kafir sujud pada saat itu, maka kita dilarang
tasyabbuh kepadanya.
صَلِّ صَلَاةَ الصُّبْحِ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى
تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِينَ تَطْلُعُ
بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Lakukan shalat Subuh kemudian berhentilah shalat sampai terbitnya
matahari hingga dia agak naik meninggi, karena matahari itu terbit
antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir sujud.:
Kemudian beliau juga bersabda di hadits yg sama:
ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلَاةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا
تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِينَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا
الْكُفَّارُ
“Kemudian hentikan shalat sampai terbenam matahari karena dia
terbenam antara dua tanduk setan dan saat itulah orang-orang kafir
bersujud.”
SUNNI: “Sholat memang beda dengan dzikir dan Tahlilan. ketika
matahari tepat terbit dan matahari tepat terbenam, sholat sunnah tidak
boleh dilakukan. Tetapi untuk dzikir dan tahlilan justru dianjurkan.
Dalam kitab-kitab dijelaskan:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من
صلى الفجر فى جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس ثم يصلى ركعتين كانت
له كأجر حجة وعمرة تامة تامة تامة رواه الترمذى وقال حسن غريب
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang menunaikan shalat fajar
(shubuh), kemudian duduk berdzikir kepada Allah hingga Matahari terbit,
kemudian shalat dua raka’at, maka ia memperoleh pahala seperti pahala
haji dan umroh sempurna sempurna sempurna.” (HR al-Tirmidzi, [586], dan
berkata ini hadits hasan gharib).
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ الْجُهَنِىِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ قَعَدَ فِى مُصَلاَّهُ
حِينَ يَنْصَرِفُ مِنْ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى يُسَبِّحَ رَكْعَتَىِ
الضُّحَى لاَ يَقُولُ إِلاَّ خَيْرًا غُفِرَ لَهُ خَطَايَاهُ وَإِنْ
كَانَتْ أَكْثَرَ مِنْ زَبَدِ الْبَحْرِ ». أخرجه أبو داود ، والطبرانى ،
والبيهقى . وأخرجه أيضًا : أحمد
“Dari Sahal bin Mu’adz bin Anas al-Juhani, dari ayahnya, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang
duduk di tempat shalatnya ketika selesai shalat shubuh sampai menunaikan
dua rakaat shalat dhuha, ia tidak berkata kecuali kebaikan, maka
dosa-dosanya diampuni meskipun lebih banyak dari pada buih di lautan.”
(HR. Abu Dawud [1287], al-Thabarani [442], al-Baihaqi [4686] dan Ahmad
[15661]).
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لأَنْ أَقْعُدَ أَذْكُرُ اللهَ وَأُكَبِّرُهُ وَأَحْمَدُهُ
وَأُسَبِّحُهُ وَأُهَلِّلُهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ
مِنْ أَنْ أَعْتِقَ رَقَبَتَيْنِ أَوْ أَكْثَرَ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ
وَمِنْ بَعْدِ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ
أَنْ أَعْتِقَ أَرْبَعَ رِقَابٍ مِنْ وَلَدِ إِسْمَاعِيلَ
“Dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Seandainya aku duduk berdzikir kepada Allah,
mengagungkan-Nya, memuji-Nya, bertasbih dan bertahlil kepada-Nya hingga
matahari terbit, lebih aku cintai daripada aku memerdekatan dua budak
atau lebih dari keturunan Ismail. Dan dari setelah shalat ashar hingga
matahari terbenam, lebih aku senangi daripada aku memerdekakan empat
orang budak dari keturunan Ismail.” (HR Ahmad [22194], dan sanadnya
hasan).
Dalam hadits-hadits di atas, dan hadits-hadits lain yang tidak kami
sebutkan di sini, sangat jelas, bahwa waktu dzikir, termasuk tahlilan
dan yasinan, lebih luwes dan lebih longgar dari pada waktu shalat.
Meskipun orang-orang kafir sedang menyembah Matahari, atau orang Hindu
sedang melakukan ritual keagamaan, dzikir seperti tahlilan tetap
dianjurkan. Oleh karena itu, perkatan Syekh Ahmad Al Ghumari dalam
kitabnya, “Al-Istinfar li Ghazwit Tasyabbuh bil Kuffar” hal. 33:
قال العلماء : نهى صلى الله عليه وسلم عن الصلاة في هذين الوقتين الذين
يسجد فيهما الكفار للشمس وإن كان المؤمن لا يسجد إلا لله تعالى حسما لمادة
المشابهة وسدا للذريعة. وفيه تنبيه على أن كل ما يفعله المشركون ينهى
المؤمن عن ظاهره وإن لم يقصد التشبه فرارا من الموافقة في الصورة والظاهر.
“Para ulama mengatakan, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
melarang shalat di kedua waktu yang bersujud padanya orang-orang kafir
kepada matahari, meskipun orang mukmin tidak sujud kecuali kepada Allah
Ta’ala. Tujuannya adalah untuk memutus materi musyabahah (penyerupaan)
dan menutup jalan. Di dalamnya juga ada peringatan bahwa setiap yang
dilakukan kaum musyrikin maka kaum mukmin dilarang melakukannnya dari
sisi zahir yang sama meski dia tidak bermaksud menyerupai (orang musyrik
itu) demi menghindarkan diri dari ketersesuaian dalam bentuk dan dalam
zahir (fenomena).”
Perkataan tersebut tidak dapat diartikan secara mutlak, mencakup
terhadap semua bentuk ibadah seperti dzikir. Karena dzikir memang
berbeda dengan sholat. Dalam hadits lain tentang dzikir, Rasulullah
shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَيْسَ يَتَحَسَّرُ أَهْلُ الْجَنَّةِ إِلا عَلَى
سَاعَةٍ مَرَّتْ بِهِمْ لَمْ يَذْكُرُوا اللهَ فِيهَا. رواه الحكيم ،
الطبرانى والبيهقى فى شعب الإيمان الديلمى. قال الحافظ الدمياطي: إسناده
جيد.
“Mu’adz bin Jabal berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Tidak pernah menyesal penduduk surge kecuali karena satu
waktu yang mereka lalui, sedangkan mereka tidak mengisinya dengan dzikir
kepada Allah.” (HR. al-Hakim al-Tirmidzi (4/106), al-Thabarani [182],
al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman [513], dan al-Dailami [5244]. Al-Hafizh
al-Dimyathi berkata: sanad hadits ini jayyid. Lihat, al-Matjar al-Rabih
hlm 205).
Hadits ini memberikan pesan, bahwa dzikir dianjurkan setiap saat,
tanpa dibatasi dengan waktu. Oleh karena itu perkataan Syaikh al-Ghumari
dalam al-Istinfar, demikian pula perkataan al-Hafizh Ibnu Katsir dalam
al-Bidayah wa al-Nihayah, keduanya sepertinya mengutip dari Ibnu
Taimiyah dalam Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim, tidak dapat diartikan
secara mutlak. Bahkan Syaikh Ibnu Taimiyah sendiri, mengamalkan dzikir
sejak selesai shalat shubuh sampai Matahari naik ke atas. Syaikh Umar
bin Ali al-Bazzar, murid Syaikh Ibnu Taimiyah berkata dalam al-A’lam
al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyah (hal. 37-39):
فَإِذَا فَرَغَ مِنَ الصَّلاةِ أَثْنَى عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ هُوَ
وَمَنْ حَضَرَ بِمَا وَرَدَ مِنْ قَوْلِهِ الَلَّهُمَّ اَنْتَ السَّلامُ
وَمِنْكَ السَّلامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلاَلِ وَاْلإِكْرَامِ ثُمَّ
يُقْبِلُ عَلَى الْجَمَاعَةِ ثُمَّ يَأْتِيْ بِالتَّهْلِيْلاَتِ
الْوَارِدَاتِ حِيْنَئِذٍ ثُمَّ يُسَبِّحُ اللهَ وَيَحْمَدُهُ
وَيُكَبِّرُهُ ثَلاثًا وَثَلاثِيْنَ وَيَخْتِمُ الْمِائَةَ بِالتَّهْلِيْلِ
كَمَا وَرَدَ وَكَذَا الْجَمَاعَةُ ثُمَّ يَدْعُو اللهَ تَعَالى لَهُ
وَلَهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ. وَكَانَ قَدْ عُرِفَتْ عَادَتُهُ؛ لاَ
يُكَلِّمُهُ أَحَدٌ بِغَيْرِ ضَرُوْرَةٍ بَعْدَ صَلاةِ الْفَجْرِ فَلاَ
يَزَالُ فِي الذِّكْرِ يُسْمِعُ نَفْسَهُ وَرُبَّمَا يُسْمِعُ ذِكْرَهُ
مَنْ إِلَى جَانِبِهِ، مَعَ كَوْنِهِ فِيْ خِلاَلِ ذَلِكَ يُكْثِرُ فِي
تَقْلِيْبِ بَصَرِهِ نَحْوَ السَّمَاءِ. هَكَذَاَ دَأْبُهُ حَتَّى
تَرْتَفِعَ الشَمْسُ وَيزُوْلَ وَقْتُ النَّهْيِ عَنِ الصَّلاةِ. وَكُنْتُ
مُدَّةَ إِقَامَتِيْ بِدِمَشْقَ مُلاَزِمَهُ جُلَّ النَّهَارِ وَكَثِيْراً
مِنَ اللَّيْلِ. وَكَانَ يُدْنِيْنِيْ مِنْهُ َحتَّى يُجْلِسَنِيْ إِلَى
جَانِبِهِ، وَكُنْتُ أَسْمَعُ مَا يَتْلُوْ وَمَا يَذْكُرُ حِيْنَئِذٍ،
فَرَأَيْتُهُ يَقْرَأُ الْفَاتِحَةَ وَيُكَرِّرُهَا وَيَقْطَعُ ذَلِكَ
الْوَقْتَ كُلَّهُ ـ أَعْنِيْ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى ارْتِفَاعِ الشَّمْسِ ـ
فِيْ تَكْرِيْرِ تِلاَوَتِهَا. فَفَكَّرْتُ فِيْ ذَلِكَ؛ لِمَ قَدْ لَزِمَ
هَذِهِ السُّوْرَةَ دُوْنَ غَيْرِهَا؟ فَبَانَ لِيْ ـ وَاللهُ أَعْلَمُ ـ
أَنَّ قَصْدَهُ بِذَلِكَ أَنْ يَجْمَعَ بِتِلاَوَتِهَا حِيْنَئِذٍ مَا
وَرَدَ فِي اْلأَحَادِيْثِ، وَمَا ذَكَرَهُ الْعُلَمَاءُ: هَلْ يُسْتَحَبُّ
حِيْنَئِذٍ تَقْدِيْمُ اْلأَذْكَارِ الْوَارِدَةِ عَلَى تِلاَوَةِ
الْقُرْآنِ أَوِ الْعَكْسُ؟ فرَأَى أَنَّ فِي الْفَاتِحَةِ وَتِكْرَارِهَا
حِيْنَئِذٍ جَمْعاً بَيْنَ الْقَوْلَيْنِ وَتَحْصِيْلاً
لِلْفَضِيْلَتَيْنِ، وَهَذَا مِنْ قُوَّةِ فِطْنَتِهِ وَثَاقِبِ
بَصِيْرَتٍهٍ، اهـ (عمر بن علي البزار، الأعلام العلية في مناقب ابن تيمية،
ص/37-39).
“Apabila Ibn Taimiyah selesai shalat shubuh, maka ia berdzikir kepada
Allah bersama jamaah dengan doa yang datang dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, Allahumma antassalam . . . Lalu ia menghadap kepada
jamaah, lalu membaca tahlil-tahlil yang datang dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam, lalu tasbih, tahmid dan takbir, masing-masing 33 kali.
Dan diakhiri dengan tahlil sebagai bacaan yang keseratus. Ia membacanya
bersama jamaah yang hadir. Kemudian ia berdoa kepada Allah SWT untuk
dirinya dan jamaah serta kaum Muslimin. Kebiasaan Ibn Taimiyah telah
maklum, ia sulit diajak bicara setelah shalat shubuh kecuali terpaksa.
Ia akan terus berdzikir pelan, cukup didengarnya sendiri dan terkadang
dapat didengar oleh orang di sampingnya. Di tengah-tengah dzikir itu, ia
seringkali menatapkan pandangannya ke langit. Dan ini kebiasaannya
hingga matahari naik dan waktu larangan shalat habis. Aku selama tinggal
di Damaskus selalu bersamanya siang dan malam. Ia sering mendekatkanku
padanya sehingga aku duduk di sebelahnya. Pada saat itu aku selalu
mendengar apa yang dibacanya dan dijadikannya sebagai dzikir. Aku
melihatnya membaca al-Fatihah, mengulang-ulanginya dan menghabiskan
seluruh waktu dengan membacanya, yakni mengulang-ulang al-Fatihah sejak
selesai shalat shubuh hingga matahari naik. Dalam hal itu aku merenung.
Mengapa ia hanya rutin membaca al-Fatihah, tidak yang lainnya? Akhirnya
aku tahu –wallahu a’lam–-, bahwa ia bermaksud menggabungkan antara
keterangan dalam hadits-hadits dan apa yang disebutkan para ulama; yaitu
apakah pada saat itu disunnahkan mendahulukan dzikir-dzikir yang datang
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam daripada membaca al-Qur’an, atau
sebaliknya? Beliau berpendapat, bahwa dalam membaca dan mengulang-ulang
al-Fatihah ini berarti menggabungkan antara kedua pendapat dan meraih
dua keutamaan. Ini termasuk bukti kekuatan kecerdasannya dan pandangan
hatinya yang jitu.” (Syaikh Umar bin Ali al-Bazzar, murid Syaikh Ibnu
Taimiyah berkata dalam al-A’lam al-‘Aliyyah fi Manaqib Ibn Taimiyah
(hal. 37-39).
Kesimpulan dari riwayat ini, sehabis shalat shubuh Ibn Taimiyah
berdzikir secara berjamaah, dan berdoa secara berjamaah pula seperti
layaknya warga nahdliyyin. Pandangannya selalu diarahkan ke langit (yang
ini tidak dilakukan oleh warga nahdliyyin). Sehabis itu, ia membaca
surah al-Fatihah hingga matahari naik ke atas.
Rutinitas Syaikh Ibnu Taimiyah tersebut memberikan kesimpulan, bahwa
dzikir tetap dianjurkan meskipun orang kafir sedang menyembah Matahari,
atau orang Hindu sedang melakukan ritual keagamaan.
Dzikir Tahlilan tetap berjalan kapan saja, termasuk tujuh hari, hari ke-40, 100, 1000 dan lain-lain. Wallahu a’lam






0 komentar:
Posting Komentar