MENGAMATI MADZHAB WAHABI DAN HIZBUT TAHRIR
BEDAH DIALOG BATAM
BEDAH DIALOG BATAM
W: “Akhi, dalam dialog kemarin, ada pernyataan al-Hafizh Ibnu Syahin yang belum antum jelaskan.”
A: “Yang mana akhi?”
W: “Itu, soal orang-orang yang menjadikan nama al-Imam Ahmad bin Hanbal sebagai propaganda. Mereka itu siapa?”
A; “Kalau pada masa lalu, mereka kelompok eksrem dari pengikut madzhab Hanbali (Ghulat al-Hanabilah), yang berpaham tajsim.”
W: “Kalau sekarang, apakah mereka masih ada akhi?”
A: “Ana kira masih ada. Yaitu kaum wahabi.”
W: “Kok bias akhi?”
Lalu A mengambil kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 8.
Kitab ini adalah himpunan fatwa-fatwa Syaikh Ibnu Baz, mufti Wahabi
terbesar pada abad yang lalu, yang dihimpun oleh muridnya, Dr Muhammad
bin Sa’ad al-Syuwai’ir. Lalu A, membuka Katalog Dalam Terbitan kitab
tersebut, pada lembara kedua.
A: “Coba antum perhatikan akhi, di sini jelas bahwa fatwa kitab Syaikh
Ibnu Baz ini adalah fiqih Hanbali.” (Lihat gambar no 1). “Lalu antum
perhatikan yang ini akhi”. A membuka halaman 38, yang isi pernyataan
Syaikh Ibnu Baz berbunyi:
أَنَا لَسْتُ بِمُتَعَصِّبٍ وَلَكِنْ أُحَكِّمُ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ
وَأَبْنِيْ فَتَاوَايَ عَلىَ مَا قَالَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ عَلىَ
تَقْلِيْدِ الْحَنَابِلَةِ وَلاَ غَيْرِهِمْ.
“Aku bukan sosok yang fanatic. Akan tetapi aku berhukum kepada
al-Kitab dan Sunnah. Aku membangun fatwa-fatwaku di atas apa yang
disabdakan Allah dan Rasul-Nya, tidak taklid kepada madzhab Hanbali dan
tidak pula lainnya.”
W: “Kok berbeda ya, antara kulit dengan isinya?”
A: “Sepertinya begitu akhi kaum Wahabi itu. Di bagian luar kitabnya,
mereka mengatakan fiqih Hanbali. Lalu di dalam, dengan bahasa terkesan
moderat Syaikh Ibnu Baz berkata:
1) Aku bukan sosok yang fanatic (ta’ashshub)
2) Tetapi aku berhukum kepada al-Kitab dan al-Sunnah
3) Fatwaku dibangun di atas firman Allah dan Rasul-Nya
4) Aku tidak bertaklid kepada Hanabilah dan lainnya.
2) Tetapi aku berhukum kepada al-Kitab dan al-Sunnah
3) Fatwaku dibangun di atas firman Allah dan Rasul-Nya
4) Aku tidak bertaklid kepada Hanabilah dan lainnya.
Di sini ada kejanggalan akhi, katanya fatwa Syaikh Ibnu Baz termasuk
fiqih Hanbali, tapi kok tidak ikut Hanbali. Lalu kalau beliau membangun
fatwa-fatwanya tidak di atas madzhab Hanbali dan madzhab-madzhab yang
lain, apakah karena madzhab Hanbali dan yang lain itu tidak berhukum
kepada al-Kitab dan al-Sunnah, dan hanya beliau yang berhukum kepada
al-Qur’an dan al-Sunnah?? Bukankah pernyataan semacam ini ta’ashshub
yang berlebih-lebihan akhi???”
W: “Iya ya. Apa mungkin madzhab Hanbali dan madzhab-madzhab yang lain
di bangun tidak di atas al-Qur’an dan al-Sunnah? Tidak masuk akal akhi.
Tapi akhi, apakah ada contoh fatwa Syaikh Ibnu Baz yang tidak
ta’ashshub atau tidak fanatic, dan persis dengan madzhab Hanbali?”
A: “Ya pastinya ada akhi. Cuma dalam banyak hal, beliau ghuluw dan
sangat keras dalam berfatwa, dan bahkan keluar dari madzhab Hanbali.
Contohnya dalam masalah isbal (menurunkan pakaian sampai ke bawah mata
kaki). Dalam Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 8 halaman 275
Syaikh Ibnu Baz mengeluarkan fatwa bahwa Isbal (menurunkan pakaian ke
bawah mata kaki), adalah haram mutlak, baik dilakukan karena tidak
sombong atau karena sombong. Kalau karena sombong, dosanya semakin
berat.” (Lihat gambar no 3).
Lalu A memperlihatkan kitab tersebut kepada W.
W: “Memang menurut kami kaum Wahabi begitu akhi.”
A: “Di madzhab Hanbali tidak begitu. Coba kamu baca ini!” Sambil
menyodorkan kitab al-Adab al-Syar’iyyah, karya Ibnu Muflih al-Hanbali,
juz juz 3 halaman 492. Kitab ini diterbitkan oleh instansi resmi
pemerintahan Saudi Arabia. A meminta W untuk membacanya dan
menerjemahkannya.
W: “Ana simpulkan ya akhi.
1) Menurunkan pakaian di bawah mata kaki atau di atasnya adalah makruh. Demikian penegasan Imam Ahmad bin Hanbal.
2) Apabila tidak bermaksud sombong, maka boleh. Riwayat dari Hanbal dan diikuti oleh banyak murid-murid beliau.
3) Ada pernyataan dari Imam Ahmad, yang secara lahiriah mengharamkan.
4) Imam Syafi’i dan pengikut madzhabnya memakruhkan.
5) Imam Abu Hanifah tidak memakruhkan.
6) Syaikh Ibnu Taimiyah memilih tidak mengharamkan.
Berarti, Syaikh Ibnu Baz, mengikuti riwayat ketiga akhi, yang secara zhahir mengharamkan.”
A: “Maksudnya, riwayat tersebut secara zhahir, dapat ditafsirkan
haram. Jadi bukan penegasan Imam Ahmad sendiri, bahwa hal itu haram.
Cuma hukum fatwa haram yang dikeluarkan oleh Syaikh Ibnu Baz ini
berbahaya akhi bagi Ahlussunnah Wal-Jama’ah, dan dapat menguntungkan
Syiah.”
W: “Bahayanya apa akhi?”
Lalu A mengambil kitab Shahih al-Bukhari, pada hadits nomor 3665 dan meminta W agar membacanya.
W: “Ana baca akhi;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ
يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ:
إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِيْ يَسْتَرْخِيْ إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ
ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلاَءَ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menarik bajunya (turun ke
bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada
hari kiamat.” Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya salah
satu samping baju saya selalu turun ke bawah, kecuali jika aku
menjaganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kamu
melakukan itu bukan karena sombong.” (HR. al-Bukhari 3665).
Apanya yang menguntungkan Syiah akhi?”
A: “Orang Syiah bisa berkata begini akhi. Kata kalian isbal itu
haram. Mengapa Abu Bakar, sahabat yang kalian anggap nomor satu
melakukan isbal yang kalian haramkan? Kalau memang haram, mengapa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam membiarkan Abu Bakar isbal? Apakah Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ma’shum, dengan membiarkan
kemungkaran di hadapannya yaitu isbal? Atau jangan-jangan al-Bukhari
kurang teliti. Dan gugatan-gugatan lain yang mungkin dilakukan oleh
Syiah.
Tapi, kalau kita mengikuti pendapat yang moderat, yaitu yang
membolehkan atau tidak mengharamkan ketika tidak ada kesombongan, maka
tidak ada persoalan dengan Syiah dan lain-lain. Jadi fatwa Syaikh Ibnu
Baz sangat fanatic akhi.”
W: Owh, jadi begitu akhi ya?”
A: “Berdasarkan hadits al-Bukhari di atas, para ulama membatasi
keharaman isbal ketika dilakukan karena kesombongan. Kalau tidak ada
kesombongan, maka tidak haram.”
W: “Akhi, akhir-akhir ini di Indonesia marak juga pemikiran Hizbut
Tahrir, yang juga dicap radikal oleh banyak ulama. Apakah antum pernah
membaca pemikiran mereka akhi?”
A: “Ana banyak membaca kitab-kitab pendiri Hizbut Tahrir, Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani.”
W: “Beli dimana akhi?”
A: “Ana tidak beli. Tapi dikasih orang HTI yang tinggal di Rembang Pasuruan, beberapa tahun yang lalu.”
W: “Apa fatwa-fatwa fiqihnya menurut antum radikal dan ekstrem akhi?”
A: “Kalau soal khilafah, HT memang ghuluw. Tapi kalau soal lain,
mereka berfatwa sembarangan akhi, dan maaf, mereka agak liberal.”
W: “Contohnya apa akhi?”
A: “Coba antum baca ini akhi”. Sambil menyodorkan kitab Nizham Ijtima’iy, halaman 53, dan meminta W membacanya:
W: “Ana baca akhi:
أَنَّ لَمْسَهُنَّ (النِّسَاءِ) بِغَيْرِ شَهْوَةٍ لَيْسَ حَرَامًا فَمُصَافَحَتُهُنَّ كَذَلِكَ لَيْسَتْ حَرَامًا
“Sesungguhnya menyentuh atau meraba kaum wanita, dengan tanpa syahwat
adalah tidak haram. Maka menjabat tangan mereka dengan tanpa syahwat
juga tidak haram.”
Loh, kok begini akhi. Kalau ana fahami, menurut kitab ini, seorang
laki-laki, boleh menyentuh dan meraba atau menggerayangi tubuh wanita
siapapun, selama tidak syahwat. Wah kok sangat liberal akhi?”
A: “Ya itu lah Hizbut Tahrir. Toh walaupun fatwanya seperti itu,
pengikutnya menganggap Taqiyuddin al-Nabhani, sebagai mujtahid muthlaq.
Sekarang istirahat dulu akhi.”
(Muhammad Idrus Ramli)
http://www.idrusramli.com






0 komentar:
Posting Komentar