WAHABI:
“Saya mengerti, kalian membela orang yang kendurenan kematian
(selamatan Tahlilan), tujuannya agar dapat makan gratis selama tujuh
hari?”
SUNNI: “Ya itu prasangka kamu yang tidak baik kepada umat Islam. Anda
harus tahu, bahwa sedekah dengan memberi makan orang lain itu bagian
penting dalam ajaran Islam. Dalam kitab-kitab hadits diriwayatkan:
عن عبد الله بن سلام قال : لما قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم
المدينة انجفل الناس إليه و قيل قدم رسول الله صلى الله عليه و سلم فجئت في
الناس لأنظر إليه فلما استبنت وجه رسول الله صلى الله عليه و سلم عرفت أن
وجهه ليس بوجه كذاب فكان أول شيء تكلم به أن قال : يا أيها الناس أفشوا
السلام و أطعموا الطعام و صلوا الأرحام و صلوا بالليل و الناس نيام تدخلون
الجنة بسلام. (رواه أحمد والترمذي وابن ماجه قال الترمذي هذا حديث صحيح
وصححه الحاكم في المستدرك)
“Abdullah bin Salam berkata: “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam datang ke kota Madinah, orang-orang segera berdatangan kepada
beliau. Mereka berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
datang.” Lalu aku datang bersama orang-orang untuk melihatnya. Setelah
aku amati wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku tahu wajah
beliau bukan wajah seorang pendusta. Lalu pertama kali perkataan yang
beliau sabdakan adalah: “Wahai manusia, tebarkan salam, berikan makanan,
sambung ikatan kekerabatan, laksanakan shalat ketika orang-orang sedang
tidur, maka kalian akan masuk surge dengan selamat.” (HR. Ahmad juz 5
hlm 451, al-Tirmidzi [1855], Ibnu Majah [3251], al-Darimi, al-Hakim
[7277] dan lain-lain).
Coba perhatikan, dalam hadits di atas, memberi makan termasuk
penyebab seseorang masuk surga. Kaum Muslimin yang memberi makan untuk
keluarganya yang meninggal, bertujuan agar ia masuk surga. Tapi Anda
melarang melakukannya.
Dalam hadits lain, juga diriwayatkan
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلاً
سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الإِسْلامِ
خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلامَ عَلَى مَنْ
عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ. رواه البخاري
“Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki-laki
bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Perbuatan apa yang
paling baik dalam Islam?” Beliau menjawab: “Kamu memberi makan dan
mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang tidak kamu
kenal.” (HR. al-Bukhari, [12]).
Perhatikan, dalam hadits di atas, jelas sekali, bahwa memberi makan
merupakan tradisi Islami yang paling baik. Bahkan memberi makan termasuk
tanda-tanda ibadahnya seseorang diterima oleh Allah. Dalam hadits
diriwayatkan:
عن جابر بن عبد الله قال : سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم ما بر
الحج قال إطعام الطعام وطيب الكلام أخرجه عبد بن حميد ، وابن خزيمة ،
والحاكم وقال: صحيح الإسناد . وأبو نعيم فى الحلية الطيالسى
“Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
ditanya: “Apakah tanda-tanda haji mabrur?” Beliau menjawab: “Memberi
makan dan kata-kata yang baik.” (HR. Abd bin Humaid [1091], Ibnu
Khuzaimah (Ithaf al-Maharah [3714]), al-Hakim [1778], Abu Nu’aim
(Hilyah, 3/156) dan al-Thayalisi [1718]. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah
dan al-Hakim).
Dalam hadits di atas, jelas sekali, bahwa memberi makan dan berkata
baik merupakan tanda amal ibadah seseorang diterima oleh Allah. Berarti
orang yang pelit, dan sering berkata tidak baik, pertanda amal ibadahnya
tidak diterima.
Hadits-hadits di atas, dan hadits-hadits lain yang banyak sekali
dalam kitab-kitab hadits, memberikan pesan bahwa memberi makan itu
merupakan tradisi Islami yang sangat baik. Kalau saya bertanya kepada
Anda, secara umum siapa yang lebih sering melakukan tradisi memberi
makan, antara umat Islam yang suka Yasinan, Maulidan danTahlilan dengan
mereka yang tidak suka melakukan hal tersebut? Maaf, pertanyaan ini
tidak perlu dijawab.
WAHABI: “Maaf, dengan tradisi kendurenan tersebut, dalam kenyataan
yang ada banyak juga mereka memaksakan diri bersedekah untuk acara
Tahlilan.”
SUNNI: “Bersedekah itu hukumnya sunnah. Meskipun dalam kondisi kita
tidak mampu. Namanya saja ingin masuk surga dan mendapat pahala. Kadang
memang harus memaksakan diri. Asalkan hati ini ikhlas. Al-Imam
al-Bukhari radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dalam shahihnya:
وَقَالَ عَمَّارٌ ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ اْلإِيمَانَ
اْلإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ وَبَذْلُ السَّلامِ لِلْعَالَمِ وَاْلإِنْفَاقُ
مِنْ اْلإِقْتَارِ
“Ammar berkata: “Tiga perkara, siapa yang mengumpulkannya, maka telah
menyempurnakan imannya. Yaitu menyadari kewajiban dirinya, mengucapkan
salam kepada siapa pun dan bersedekah dalam keadaan fakir.” (HR.
al-Bukhari).
Dalam atsar di atas, jelas sekali, bahwa bersedekah ketika diri ini tidak mampu, termasuk tanda kesempurnaan iman kepada Allah.
WAHABI: “Tapi kan banyak juga di antara kaum dhuafa (lemah ekonomi),
untuk acara Tahlilan atau kendurenan, harus berhutang kepada tetangga.
Ini kan tidak baik juga.”
SUNNI: “Maaf, Anda maunya membela warga Muslim yang tidak mampu, lalu
dililit hutang gara-gara selamatan kematian. Saya kira pembelaan Anda
bukan pada tempatnya. Mereka tidak mau dibela dengan cara Anda. Mereka
berhutang untuk mendoakan dan mengirimkan pahala sedekahnya kepada
keluarga yang meninggal dan mereka melakukannya dengan ikhlas. Jadi
maaf, pembelaan Anda tidak pada tempatnya.
Lagi pula, tidak semua selamatan Tahlilan menyebabkan seseorang punya
hutang. Sebagian juga sebaliknya. Ada yang asalnya tidak punya apa-apa,
tapi berhubung ada keluarganya meninggal dunia, lalu ia mendapat
santunan dari tetangga dan akhirnya mampu membayar hutang dan ekonominya
meningkat lebih baik.”
WAHABI: “Tapi hutang itu tidak baik.”
SUNNI: “Siapa bilang hutang itu tidak baik? Secara hukum hutang itu
hukumnya mubah atau boleh, asalkan ada asumsi akan mampu melunasi. Para
ulama mengatakan bahwa hutang itu hukumnya boleh, karena Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri beberapa kali berhutang:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ : كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ فَأَغْلَظَ لَهُ ، فَهَمَّ بِهِ
أَصْحَابُهُ ، فَقَالَ : دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالاً.
فَقَالَ لَهُمْ : اشْتَرُوا لَهُ سِنًّا فَأَعْطَوْهُ إيَّاهُ .فَقَالُوا :
إنَّا لا نَجِدُ إلا سِنًّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ سِنِّهِ ، قَالَ :
فَاشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إيَّاهُ ، فَإِنَّ مِنْ خَيْرِكُمْ أَوْ
خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً. رواه البخاري ومسلم
“Dari Abu Hurairah: Seorang laki-laki punya piutang kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu laki-laki itu berkata kasar kepada
beliau. Maka para sahabat bermaksud menegurnya. Lalu beliau bersabda:
“Biarkan orang ini, karena orang yang punya piutang berhak mengeluarkan
kata-katanya.” Lalu beliau bersabda kepada mereka: “Belikan unta
seumuran untanya yang saya hutang, lalu kasihkan kepadanya.” Mereka
menjawab: “Kami tidak menemukan kecuali unta yang lebih baik dari pada
unta seumuran miliknya.” Beliau bersabda: “Belikan unta itu, lalu
serahkan kepadanya, kaena sebaik-baik kamu adalah yang paling baik dalam
melunasi hutang.” (HR. al-Bukhari [2606], dan Muslim [1601]).
عَنْ أَبِي رَافِعٍ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا ، فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ إبِلٌ مِنْ
الصَّدَقَةِ ، فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يُعْطِيَ الرَّجُلَ بَكْرَهُ ،
فَرَجَعَ إلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ : لَمْ أَجِدْ فِيهَا إلا خِيَارًا
رُبَاعِيًّا فَأَمَرَهُ أَنْ يُعْطِيَهُ. رواه مسلم
“Dari Abu Rafi’, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berhutang
unta kepada seorang laki-laki. Lalu datanglah unta-unta sedekah kepada
beliau. Maka beliau menyuruh Abu Rafi’ agar memberikan unta seperti yang
beliau hutang kepada laki-laki itu. Lalu Abu Rafi’ kembali dan berkata:
“Aku tidak menemukan di antara unta-unta itu kecuali unta yang
baik-baik seumuran 8 tahun.” Maka beliau menyuruhnya memberi unta
tersebut.” (HR. Muslim [1601]).
Dalam kitab Zad al-Ma’ad, Syaikh Ibnu Qayyimil Jauziyyah, murid
terkemuka Syaikh Ibnu Taimiyah, banyak mengupas kisah-kisah hutang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
WAHABI: “Tapi kendurenan tujuh hari kematian itu hukumnya makruh kan?”
SUNNI: “Ini masalah khilafiyah di kalangan ulama.
Menurut madzhab Syafi’i makruh apabila makanan murni dari keluarga
duka cita, tapi tetap dapat pahala. Apabila makanan tersebut hasil
sumbangan dari tetangga atau orang lain, maka hukumnya tidak makruh.
Sementara menurut madzhab Maliki, apabila hal ini telah menjadi tradisi, hukumnya tidak makruh.
Banyak juga ulama salaf, seperti Khalifah Umar bin Khaththab,
Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, dan ulama-ulama lain yang
dijelaskan dalam atsar Imam Thawus, justru menganjurkan dan tidak
memakruhkan.
Bahkan Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Mufti Saudi Arabia, dalam beberapa
fatwanya membolehkan hidangan makanan untuk tamu, meskipun dari keluarga
duka cita. Beliau juga membolehkan undangan jamuan kematian, apabila
makanan tersebut hasil dari sumbangan dan melebihi dari kebutuhan.
Jadi masalah ini sebenarnya ringan sekali, cuma kelompok Anda sangat berlebih-lebihan dalam menyikapi.






0 komentar:
Posting Komentar